Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyaknya pemerintah provinsi di Indonesia masih melanjutkan program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Juni 2025. Tadinya setidaknya hanya 16 provinsi yang menggelar pemutihan, tetapi mulai hari ini, Sabtu (14/6), bertambah satu yaitu DKI.
Ragam insentif ditawarkan dalam pemutihan tahun ini, mulai dari penghapusan denda keterlambatan Sampai sekarang pembebasan Retribusi Negara progresif dan bea balik nama kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini menjadi peluang bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai beban tambahan. Berikut daftar 17 provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan Retribusi Negara kendaraan pada Juni 2025:
1. DKI
Pemprov DKI mulai memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai Sabtu, 14 Juni Sampai sekarang 31 Agustus 2025. Kebijakan ini digulirkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menjelaskan pemilik kendaraan Berniat dibebaskan dari Hukuman denda, asalkan membayar pokok pajaknya selama periode program berlangsung.
2. Aceh
Pemerintah Aceh Menyajikan pembebasan Retribusi Negara progresif kendaraan bermotor Sampai sekarang 31 Desember 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
3. Lampung
Program pemutihan di Lampung berlangsung dari 1 Mei Sampai sekarang 31 Juli 2025. Insentif meliputi bea balik nama gratis, pembebasan Retribusi Negara progresif, dan penghapusan tunggakan pokok serta denda Retribusi Negara, termasuk denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
4. Babel
Sejak 1 Mei Sampai sekarang 31 Juli 2025, Babel menggelar program pemutihan yang mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB, denda, Retribusi Negara progresif, BBNKB kedua, dan bea balik nama dari luar provinsi.
5. Sumsel
Program di provinsi ini Sebelumnya berjalan sejak Januari dan Berniat berakhir Juli 2025. Pemerintah menghapus Retribusi Negara progresif serta BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
6. Riau
Berlaku sejak 19 Mei Sampai sekarang 19 Agustus 2025, insentif di Riau mencakup penghapusan denda, potongan Retribusi Negara pokok, serta Potongan Harga 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah. Harus Retribusi Negara yang patuh selama tiga tahun mendapat potongan tambahan sebesar 10 persen.
7. Banten
Pemprov Banten memberlakukan Potongan Harga 12,15 persen untuk pokok PKB dan Sampai sekarang 37,25 persen untuk BBNKB, dari 10 April Sampai sekarang 30 Juni 2025.
8. Jabar
Program pemutihan di Jabar berlaku Sampai sekarang 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar Retribusi Negara tahun berjalan tanpa Sangat dianjurkan membayar tunggakan atau denda.
9. Jateng
Dimulai sejak 8 April Sampai sekarang 30 Juni 2025, warga Jateng mendapatkan penghapusan tunggakan pokok dan denda Retribusi Negara kendaraan.
10. Bali
Program ini berlaku sejak 5 Januari 2025, Mengikuti Perda No. 1 Tahun 2024 dan Pergub No. 30 Tahun 2024. Keringanan meliputi pengurangan pokok Retribusi Negara (12-14 persen), bebas Retribusi Negara progresif, dan BBNKB kedua.
11. Maluku
Berlaku sejak 15 Mei Sampai sekarang 31 Juli 2025, insentif mencakup penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB. Sekalipun demikian, SWDKLLJ dan dendanya untuk tahun berjalan tetap Sangat dianjurkan dibayar.
12. Papua
Dari 15 Mei Sampai sekarang 29 Agustus 2025, Papua Menyajikan Potongan Harga 5-40 persen tergantung jenis kewajiban. Potongan Harga tertinggi diberikan untuk kendaraan mutasi antarprovinsi dan tunggakan lebih dari dua tahun.
13. Sulsel
Program berlangsung Sampai sekarang 31 Desember 2025. Masyarakat bisa memperoleh Potongan Harga PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan Sampai sekarang 50 persen untuk kendaraan dari luar Sulsel.
14. Kaltim
Berlaku dari 8 Mei Sampai sekarang 30 Juni 2025, program ini menghapus tunggakan dan denda, khusus untuk kendaraan pribadi serta keagamaan. Tidak berlaku untuk kendaraan baru, lelang, atau hasil mutasi.
15. Kalsel
Potongan Harga PKB sebesar 25 persen diberikan Sampai sekarang 28 Juni 2025, mengacu pada Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/01085/KUM/2024.
16. Kalbar
Pemprov Kalbar masih Menyajikan penghapusan denda PKB Sampai sekarang Juli 2025 untuk mendorong warga membayar Retribusi Negara kendaraan tepat waktu.
17. Kaltara
Program pemutihan berlaku Sampai sekarang akhir 2025. Dalam program ini, warga hanya Sangat dianjurkan membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari PNBP.
Jatim
Meski belum berlaku pada Juni, Pemprov Jatim Sebelumnya mengumumkan program pemutihan Berniat dimulai Juli 2025. Keringanan diberikan dalam dua tahap, mencakup penghapusan BBNKB kedua, denda SWDKLLJ, Retribusi Negara progresif, serta Hukuman administratif lainnya.
(job/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA