Banda Aceh, CNN Indonesia —
Ditreskrimum Polda Aceh menangkap 2 pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bireuen, Aceh. Dua orang yang Sudah ditetapkan sebagai tersangka itu Merupakan inisial RH dan JS.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan kedua pelaku itu ditangkap di Tempat berbeda.
Dalam aksinya, kata Ade, mereka menjanjikan korbannya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu staf bagian penjualan di negara Laos secara legal dan diimingi gaji tinggi serta bonus.
Mereka diberangkatkan lewat jalur Riau – Malaysia – Thailand, dan berakhir di Laos.
“Di Malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang Bahkan merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban Sudah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” kata Ade Harianto kepada wartawan, Senin (23/12).
Hanya saja sesampainya di Laos para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming salah satu modus kejahatan cybercrime dan diberikan target untuk melakukan penipuan.
“Seandainya tidak sesuai target, para korban diancam Nanti akan dijual ke Myanmar dan Seandainya mencoba melarikan diri, maka Nanti akan dibunuh,” ucapnya.
Kombes Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
Ia pun berpesan kepada warga Supaya bisa tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming, karena hal itu merugikan dan bertentangan dengan Perundang-Undangan di Indonesia dan aturan di negara lain.
Dua tersangka TPPO tersebut bakal dijerat Perundang-Undangan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Serta Nanti akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA