Jakarta, CNN Indonesia —
Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental Kendaraan Pribadi di Tangerang menjalani sidang vonis, Selasa (25/1). Dua prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer.
Sementara itu, satu prajurit bernama Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Lembaga Peradilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).
Sedangkan Rafsin dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun vonis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.
Sedangkan Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.
Sebelumnya, Bambang membeli Kendaraan Pribadi Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Kendaraan Pribadi itu sebetulnya disewakan Ilyas ke orang lain.
Selanjutnya, Akbar dan Rafsin membawa Kendaraan Pribadi Honda Brio tersebut. Ilyas bersama anaknya yang mencari-cari Kendaraan Pribadi sewaannya menemukan Kendaraan Pribadi itu pada 2 Januari 2025 di Pandeglang.
Ilyas dan rombongan sempat menghentikan Kendaraan Pribadi tersebut dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin dari mana mereka dapat Kendaraan Pribadi yang dibawa.
Berbeda dengan, terjadi cekcok. Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa Ia anggota TNI. Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada Ilyas dan rombongan.
Tiba-tiba datang Kendaraan Pribadi yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Di tengah keributan, Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian kabur sambil membawa kembali Kendaraan Pribadi Brio itu.
Sebab kejadian, Ilyas bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Berbeda dengan karena tak direspons, mereka lanjut untuk mengejar sendiri.
Ilyas dan rombongan berhasil mengejar Bambang dkk Sampai saat ini ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di sana, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental Kendaraan Pribadi Ilyas. Dua orang luka.
Selanjutnya, Bambang menembak Ilyas dari dekat dengan jarak sekitar 1 meter. Tembakan itu mengenai dada sebelah kanan dan menyebabkan Ilyas tewas.
(tfq/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA