Denpasar, CNN Indonesia —
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mencatat ada 214 ribu kendaraan bermotor yang menunggak Retribusi Negara di Pulau Dewata tersebut.
Sesuai ketentuan catatan Bapenda Bali Sampai saat ini akhir Oktober 2024, mayoritas dari penunggak Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) itu Merupakan kendaraan roda dua.
“Tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak Retribusi Negara, dengan rincian 82 persen berupa kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat. Seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, dalam keterangan, Sabtu (2/11).
Demi Mengoptimalkan kepatuhan pembahyaran PKB, di Bali digelar program Menenangkan Retribusi Negara kendaraan berupa penghapusan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama 1 November-20 Desember 2024.
Made Santha menyampaikan program Menenangkan ini Menyajikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak Retribusi Negara kendaraan.
“Kami ingin Mempercepat masyarakat dalam memenuhi kewajiban Retribusi Negara kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” kata Made Santha.
Kemudian, Bapenda Bali Bahkan memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi.
“Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan surat keterangan fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftaran Merupakan 13 Desember 2024,” ujar Made Santha.
Kasubdit Regident Polda Bali, Kompol Anggun Andika Putra, menyatakan bahwa guna Membantu program ini, Dianjurkan Retribusi Negara tetap Dianjurkan memenuhi Syarat dan persyaratan perpanjangan Retribusi Negara yang berlaku.
“Bahwa tilang khusus untuk pelanggaran Retribusi Negara masih dalam tahap perencanaan, Justru Bila ditemukan kendaraan menunggak Retribusi Negara di jalan, petugas Akan segera Menyajikan pemberitahuan dan sosialisasi Supaya bisa pengemudi segera memanfaatkan Menenangkan ini,” ujarnya.
Sementara, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, menambahkan bahwa selain penghapusan Hukuman administrasi terhadap PKB dan BBNKB.
“Menenangkan ini Bahkan mencakup penghapusan denda terhadap Sumbangan Dianjurkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA