Denpasar, CNN Indonesia —
Sebanyak 311 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Bali mendapat remisi Hari Raya Natal. Tujuh orang di antaranya langsung bebas.
“Remisi khusus Hari Natal 2024 dari wilayah Bali sebanyak 311 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12).
Murdiana mengatakan narapidana yang mendapat remisi umum l sebanyak 304 orang, sementara yang remisi umum II ada tujuh orang.
“Langsung bebas atau RK ll itu 7 orang,” katanya.
Murdiana menjelaskan pemberian remisi ini khusus narapidana yang beragama Kristen. Pemberian remisi ini Sesuai aturan keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor Pas-2544.PK.05.04 Tahun 2024.
“Untuk usulan remisi Pada Di waktu ini disamping Sudah memenuhi syarat substantif dan administratif, usulan kali ini Bahkan menyertakan assesmen RRI dan kriminogenik terkait perubahan prilaku dan mengikuti program pembinaan sesuai dengan instrumen yang Sudah ditetapkan,” ujarnya.
Penyerahan remisi khusus hari Natal Akan segera diserahkan oleh masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA) di wilayah Bali, besok, Rabu (25/12).
Berikut rincian jumlah narapidana yang menerima remisi Natal:
1.Lapas Kerobokan: 117 orang
2. Lapas Narkotika Bangli: 95 orang
3. Lapas Perempuan: 20 orang
4.Lapas Karangasem: 22 orang
5. Lapas Tabanan: 10 orang
6. Lapas Singaraja: 6 orang
7.LPKA Karangasem: 4 orang
8. Rutan Klungkung: 4 orang
9. Rutan Bangli: 22 orang
10.Rutan Gianyar: 9 orang
11. Rutan Negara: 2 orang
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA