32 Peserta Protes di Makassar Dibebaskan Polisi Malam Ini


Makassar, CNN Indonesia

Polisi mengatakan Sudah membebaskan 32 mahasiswa yang ditangkap saat Protes kawal putusan MK (MK) yang berakhir bentrok di Makassar, Sulsel pada Senin (26/8).

Puluhan mahasiswa yang ditangkap tersebut berada di tiga titik bentrokan yang terjadi, Dikenal sebagai kampus UNM sebanyak 28 orang, UMI dua orang, dan di Unibos dua orang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya mereka Pernah terjadi dibebaskan (malam ini),” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/8).

“Jadi dari 32 yang diamankan ada yang mahasiswa ada di luar dari mahasiswa, yaitu yang Pernah terjadi lulus, masih SMA. dan Pernah terjadi putus sekolah,” bebernya.

Ngajib menuturkan aksi unjuk rasa sebelumnya berjalan dengan Unggul tinggi dan tertib. Meskipun demikian, menjelang malam massa kembali ke kampusnya masing-masing dan melakukan aksi unjuk rasa dengan menutup jalan dua jam.

[Gambas:Video CNN]

“Jadi semua melakukan kegiatan tambahan yang anarkis yang mengganggu ketertiban umum dengan Trik membakar ban menutup jalan,” tutur Mokhamad Ngajib.

“Kami ambil tindakan untuk pembubaran terhadap aksi yang dilakukan dan alhamdulillah semuanya bisa kami atasi,” klaimnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 32 orang dalam bentrokan di Makassar.

“Kami Pernah terjadi mengamankan ada 32 orang dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (27/8).

Konfirmasi pembebasan Bahkan disampaikan beberapa jam setelah Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) meminta Supaya bisa pedemo aksi Protes yang masih ditahan oleh kepolisian segera dibebaskan.

Adapun aksi yang dilakukan Sebanyaknya elemen masyarakat di berbagai daerah itu terkait penolakan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah dan kawal putusan MK.

“Dan ini kemarin-kemarin kan ada Protes. Untuk pedemo yang masih ditahan saya harap Bahkan bisa segera dibebaskan,” kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Pemimpin Negara, Selasa (27/8).

(mir/chri)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA