Yogyakarta, CNN Indonesia —
Perusahaan tekstil BUMN PT Primissima di Kabupaten Sleman, DIY merumahkan ratusan karyawan dan melakukan pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap belasan pekerja lainnya.
Para karyawan tersebut dirumahkan dengan catatan gaji, tunjangan, dan asuransi yang belum dibayarkan pula oleh perusahaan. Kasus ini dikawal oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) DIY.
Ketua K-SBSI DIY Dani Eko Wiyono menyebut perusahaan pelat merah itu Pernah merumahkan kurang lebih 500 karyawan bagian produksi sejak 1 Juni 2024. Sementara, ada 15 pekerja yang di-Pemutusan Hubungan Kerja per November tahun lalu.
“Yang dirumahkan 500 lebih, semua. Di bagian operasional Pernah nggak ada (karyawan bekerja),” kata Dani saat dihubungi, Selasa (8/7).
Dani menyebut, selain merumahkan para karyawan, perusahaan Hari Ini Bahkan menunggak pembayaran gaji bulan Mei dan Juni 2024. Sebelum advokasi dari K-SBSI, gaji para karyawan tak cair sejak akhir tahun lalu Sampai saat ini berujung Pemutusan Hubungan Kerja bagi 15 karyawan tadi.
Pesangon bagi 15 karyawan, menurut Dani, Bahkan baru cair sekitar 30 persen dari total hak masing-masing. Kata Ia, BPJS Ketenagakerjaan para karyawan bahkan belum dibayarkan kurang lebih tiga tahun, sementara BPJS Kesehatan Pernah tidak bisa lagi digunakan karena penunggakkan sejak Oktober tahun lalu.
“Yang dirumahkan enggak dapat gaji sama sekali,” tuturnya.
Hasil komunikasi K-SBSI, perusahaan mengakui mengalami masalah keuangan. “Apakah dari sisi marketingnya atau produksinya, yang Jelas banyak kebocoran,” sambungnya.
Dengan dirumahkannya ratusan karyawan ini, otomatis operasional perusahaan Bahkan berhenti total per 1 Juni 2024 kemarin. Sekalipun, K-SBSI berhasil merundingkan untuk pembuatan surat utang sekitar Rp119 juta bagi 15 karyawan kena Pemutusan Hubungan Kerja sebagai pegangan manakala PT Primissima menyatakan pailit.
K-SBSI Bahkan terbuka bagi ratusan karyawan dirumahkan yang Hari Ini masih dalam payung serikat pekerja dalam PT. Primissima.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengklaim pihaknya Pernah berupaya menengahi kasus ini, mulai dari Membantu konsultasi Sampai saat ini mediasi dan berakhir dengan kesepakatan antara perusahaan-pekerja.
“Tapi ternyata belum bisa dipenuhi oleh PT Primissima, sehingga mereka masih menuntut haknya untuk dipenuhi tapi belum bisa karena belum ada dana,” kata Sutiasih ditemui di kantornya, Sleman, DIY, Selasa (9/3).
Sutiasih menerangkan persoalan yang mengancam operasional Pada dasarnya Pernah berlangsung cukup lama. Sekalipun, masalah kian menjadi sejak tiga tahun terakhir dan Di waktu ini kewenangannya diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Perusahaan, sambung Sutiasih, Bahkan tak bisa serta merta menyatakan pailit karena masih memerlukan proses audit.
“Hari Ini kewenangan Pernah diambil alih oleh PT PPA, itu tinggal menunggu dari sana, manajemen sini bingung Bahkan Ingin diajak bipartit Bahkan belum siap. Kesimpulannya itu, kewenangan kami Pernah kami laksanakan bersama pengawas,” jelasnya.
“Saya mengundang pimpinan perusahaan sama saja jawabannya seperti itu. Pokoknya keputusan ada di sana, di pusat,” pungkas Sutiasih.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Direktur Utama PT Primissima Usmansyah. Sekalipun, pihak yang bersangkutan belum merespons.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA