Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyebut sebanyak 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun.
Ia menjelaskan angka itu merupakan dua persen dari total 168 juta transaksi judi online di Indonesia, dengan akumulasi perputaran dana Sampai saat ini Rp327 triliun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2023.
“Mengikuti data demografi, pemain judi online merupakan usia di bawah 10 tahun mencapai dua persen dari pemain, dengan total 80 ribu,” kata Maryati dalam keterangannya, Jumat (26/7).
Trend Populer ini dinilai Sudah merusak mental anak-anak Indonesia sekaligus memperparah kondisi perekonomian keluarga mereka.
Lalu, pemain judi online yang berusia dalam rentang 10-20 tahun sebanyak 440 ribu orang atau 11 persen dari total pemain.
Kemudian, pemain berusia 21 Sampai saat ini 30 tahun sebesar 520 ribu orang atau setara dengan 13 persen.
Selanjutnya jumlah pemain terbesar berada dalam kelompok usia 30 Sampai saat ini 50 tahun dengan 1.640.000 orang atau setara dengan 40 persen.
“Dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang,” ucapnya.
Pada saat yang sama, Maryati menjelaskan akumulasi perputaran dana transaksi judi online sejak 2017 Sudah mencapai angka Rp517 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut Jabar sebagai provinsi dengan keterlibatan anak terbanyak dalam judi online.
“Terkait dengan anak yang main (judi online), Mengikuti provinsi, Jabar memang paling tinggi,” kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat.
Jumlahnya mencapai 41 ribu anak di Jabar bermain judi online dengan 459 ribu transaksi senilai Rp49,8 miliar.
Sementara Jakarta Barat Merupakan kota dengan anak terbanyak main judi online. Jumlahnya yaitu 4.300 anak terpapar dengan transaksi Rp9 miliar, dan 68 ribu transaksi.
(mnf/pmg)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA