Jakarta, CNN Indonesia —
Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nanti akan dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Harus Retribusi Negara (NPWP). Hari ini, Minggu (30/6), merupakan tenggat waktu mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Harus Retribusi Negara Orang Pribadi, Harus Retribusi Negara Badan, dan Harus Retribusi Negara Instansi Pemerintah.
Dengan demikian, format NPWP yang Pada saat ini Bahkan terdiri dari 15 digit hanya Nanti akan berlaku sampai hari ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Nanti akan menggunakan format baru Dikenal sebagai 16 digit.
Pemadanan NIK dengan NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Pernah memiliki NPWP. Harus Retribusi Negara yang baru Nanti akan mendaftar, nantinya bakal langsung terdaftar di NIK.
Masyarakat Harus memadankan NIK dan NPWP-nya pada hari ini Supaya bisa tidak mengalami gangguan kendala dalam aktivitasnya. Pasalnya, mereka yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Perdagangan Keluar Negeri dan Produk Impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara.
Tips memadankan NIK dengan NPWP via online
Sebelum pelakukan pemadanan, Harus Retribusi Negara bisa terlebih Di masa lampau mengecek apakah NIK Pernah terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang Pernah disediakan.
Berikut Tips mengecek NIK Pernah menjadi NPWP atau belum:
1. Masuk ke lamanereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di lamanereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori Harus Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Harus Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Kemudian halaman Nanti akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Pernah terdaftar NPWP Nanti akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Bila NIK belum terpadankan, berikut Tips validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke websitedjponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Tips masuk pada menu profil.
3. Pada menu profil Bahkan Nanti akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Dianjurkan Dimutakhirkan’ atau ‘Dianjurkan Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Dianjurkan melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil Nanti akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan Nanti akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Bila Pernah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Nanti akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian Bila data dinyatakan valid, sistem Nanti akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data Pernah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA