Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Negara Prabowo Subianto Berniat meluncurkan Badan Pengelola Penanaman Modal (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2) esok.
Badan ini Berniat mengelola aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai ribuan triliun.
“Ini (Danantara) Merupakan uang rakyat. Ini Merupakan uang anak-anak dan cucu-cucu kita. Nilainya Merupakan hampir US$980 miliar (sekitar Rp15.978 triliun), asset under management,” kata Prabowo dalam Pidato Puncak HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jabar, Sabtu (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danantara resmi berdiri setelah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (4/2) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.
Danantara Berniat berperan dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan Penanaman Modal.
Dalam forum internasional World Government Summit yang digelar di Dubai, Kamis (13/2), Prabowo merinci Danantara Berniat menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, Sampai saat ini produksi pangan.
Prabowo mengatakan proyek-proyek tersebut diharapkan Berniat berkontribusi pada pencapaian target Peningkatan Ekonomi Indonesia sebesar 8 persen.
Bila melihat draf RUU BUMN yang diperoleh CNNIndonesia.com, pendirian badan ini bertujuan Mengoptimalkan efektivitas pengelolaan perusahaan pelat merah, Mengoptimalkan dividen, serta Membantu Peningkatan Keadaan Ekonomi Negara.
Menurut Pasal 3E ayat (1) dalam Undang-Undang, BPI Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN. BPI Danantara Bahkan memiliki beberapa kewenangan yang diatur dalam Pasal 3E ayat (2).
Kewenangan pertama, mengelola dividen dari Holding Penanaman Modal, Holding Operasional, dan BUMN. Kewenangan kedua, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Kewenangan ketiga, menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
Kewenangan keempat, membentuk holding Penanaman Modal, holding operasional, dan BUMN.
Kewenangan kelima, menyetujui usulan penghapusan tagihan atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding Penanaman Modal atau holding operasional.
Kewenangan keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan holding Penanaman Modal dan holding operasional.
Sejauh ini, tujuh BUMN raksasa dipastikan bakal beralih ke Danantara. Mereka Merupakan PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID.
(dal/blq)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA