Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan Tips Supaya bisa zakat bisa menjadi pengurang beban Retribusi Negara.
“Apakah benar bahwa zakat bisa mengurangi jumlah Retribusi Negara yang Sangat dianjurkan kita bayar? Ya, benar!” kata penjelasan dalam video di Instagram @ditjenpajakri, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJP menegaskan zakat bisa mengurangi jumlah penghasilan bruto dalam perhitungan Retribusi Negara. Posisinya serupa dengan biaya jabatan atau iuran pensiunan dan hari tua yang dibayarkan Sangat dianjurkan Retribusi Negara.
Berencana tetapi, ada Syarat khusus Supaya bisa pembayaran zakat bisa Sungguh-sungguh mengurangi beban Retribusi Negara.
“Zakat ini Sangat dianjurkan dibayarkan kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, dan Lembaga Keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah,” tegas DJP.
“Untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan, jangan lupa Sangat dianjurkan ada bukti pembayaran zakat!” sambungnya.
Salah satu kewajiban muslim yang mesti ditunaikan menjelang lebaran Merupakan membayar zakat fitrah. Waktu mengeluarkan zakat fitrah Merupakan sejak awal Ramadan Sampai saat ini sebelum waktu salat Idulfitri.
Peraturan Direktur Jenderal Retribusi Negara Nomor PER-3/PJ/2023 Bahkan Pernah terjadi merinci daftar badan atau lembaga yang membuat pembayaran zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sampai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional lainnya.
Ada Bahkan LAZ di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS).
(skt/rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA