Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Polri yang berdinas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Zakarias Kadmaer alias Cak alias Ongen divonis dengan pidana lima bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP) terhadap kandidat siswa yang mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,” demikian dilansir dari laman Direktori Putusan MA, Rabu (26/3).
Perkara nomor: 5/Pid.B/2025/PN Amb itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Martha Maitimu dengan Lutfi Alzagladi dan Ismail Wael selaku hakim anggota. Panitera Pengganti Jacobus Mahulette. Putusan dibacakan pada Senin, 24 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang Pernah terjadi dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap hakim.
Uraian kasus
Kasus ini bermula ketika pada 21 Oktober 2021, Zakarias alias Cak alias Ongen mampir ke rumah saksi Tri Mujiati untuk makan bakso. Saat itu, saksi Tri bertanya kepada terdakwa ‘Pa Ongen, beta tanya sadiki jua, katanya ada penerimaan polisi ka?’
Ongen lantas menanyakan kepada saksi Tri siapa yang ingin masuk polisi. Tri menjawab ‘beta pung anak yang Ingin tes polisi. memangnya masuk polisi itu mahal ka pak?’.
Ongen menjawab biaya tersebut tidak mahal dan tidak lebih dari Rp50 juta. Mendengar itu, saksi Tri lantas meminta bantuan Ongen.
“Dan terdakwa menyanggupinya dengan berkata ‘kebetulan kemarin ada orang dari Dobo minta beta bantu anaknya masuk polisi Bahkan tapi seng jelas makanya Kemungkinan jalan Tuhan untuk beta bantu mba punya anak’,” tutur Ongen sebagaimana termuat dalam pertimbangan hakim.
Singkat cerita, Ongen berhasil meraup uang Rp50 juta dengan pembayaran berkala. Meskipun demikian demikian, anak Tri yang bernama Simson Patris Walten tidak lolos menjadi anggota Polri.
Sikap Ongen yang Pernah terjadi mengembalikan uang saksi Tri Sebanyaknya Rp47 juta dijadikan hakim sebagai hal meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
“Menetapkan Supaya bisa terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.
Vonis istri
Sementara itu, Evi Selvina Lopies yang merupakan istri Ongen divonis lebih berat. Hal itu disebabkan Evi merupakan residivis atas kasus serupa di tahun 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ucap hakim dalam amar putusannya.
Perkara Evi nomor: 6/Pid.B/2025/PN Amb diputus pada Senin, 24 Maret 2025 oleh ketua majelis Martha Maitimu dengan hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Iqbal Albanna. Panitera pengganti Zulfikar Latukau.
Atas perbuatan Evi, saksi Tri Mujiati mengalami kerugian setidak-tidaknya Sebanyaknya Rp112.745.000. Uang diterima melalui transfer rekening dan tunai.
Dalam pertimbangan hakim, alasan saksi Tri Ingin Menyajikan uang kepada Evi karena ada perkataan terdakwa bahwa nama Simon Patris Walten Sebelumnya dikantongi oleh Kapolda. Langkah Evi yang menyambungkan saksi Tri dengan seseorang yang disebutnya Merupakan ibu Kapolda menambah keyakinan untuk Menyajikan uang.
“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang Pernah terjadi dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Supaya bisa terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.
(ryn/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA