Kejagung Periksa Mantan Pejabat Dirjen Bea Cukai Kasus Pembelian Barang dari Luar Negeri Gula PT SMIP


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total enam orang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait kasus Penyuapan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (2/7) kemarin.

“Saksi yang diperiksa berinisial RT selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan pada DJBC tahun 2017,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).


Ditambah lagi dengan, Harli mengatakan pemeriksaan Bahkan dilakukan terhadap IRY selaku Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC dan Kepala Kanwil DJBC Riau Agustus 2017 sampai Juni 2019.

Sementara keempat orang saksi lainnya merupakan NAA selaku Staf P2 pada DJBC Pusat; GFBB selaku Staf P2 pada DJBC Pusat; PS selaku Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat; dan AFR selaku Tim Monsus 2023 pad DJBC Pusat.

Kendati demikian, Harli tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada enam saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk Mengoptimalkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Dalam kasus ini Kejagung Pernah menetapkan dua orang sebagai tersangka Dengan kata lain Direktur PT SMIP berinisial RD dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.

Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga Pernah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Ditambah lagi dengan, RD Bahkan turut mengganti karung kemasan gula Supaya bisa seolah-olah Pernah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu Kejagung menyebut tersangka RR selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP.

Hal itu sengaja dilakukan RR dengan tujuan Supaya bisa PT SMIP dapat kembali mendatangkan Pembelian Barang dari Luar Negeri gula ke Indonesia. Selanjutnya RR Bahkan diduga turut melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan aktivitas yang terjadi di lingkup wilayahnya.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA