Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi Pernah terjadi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, dari total 14 orang yang diamankan dalam Aksi Massa hari buruh atau May Day di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. Polisi Bahkan Pernah terjadi melayangkan surat pemanggilan kepada para tersangka yang disebut sebagai penyusup atau anarko saat Aksi Massa Hari Buruh.
“Dari 14 tersebut, Pernah terjadi dinaikkan statusnya sebagai tersangka 13 orang. Dan Pernah terjadi dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengutip Antara, Senin (12/5).
Adapun inisial dari para tersangka itu Merupakan S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH. Justru 13 orang itu masih belum memenuhi panggilan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Justru, Mengikuti keterangan dari penyidik, ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama sebagai kapasitas sebagai tersangka,” sebutnya.
“Kami mengimbau kepada ke-13 pelaku Supaya bisa segera memenuhi panggilan, karena Manakala tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik Berencana melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana,” tambahnya.
Sedangkan 1 orang yang sempat diamankan lainnya, polisi masih Berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya. Ronald menjelaskan para tersangka itu melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat, Sampai sekarang melukai Sebanyaknya aparat dan petugas medis.
“Banyak yang bertanya ke kami kenapa tidak ditahan. sekali lagi kami sampaikan penahanan itu bukan Dianjurkan, tapi bisa, bukan Sangat dianjurkan, tapi bisa,” tuturnya.
Pasal yang disangkakan, kepada 10 orang tersebut Pasal 212 KUHP, ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan atau 216 KUHP, ancaman 4 bulan 2 minggu dan atau 218 KUHP, ancaman 4 bulan 2 minggu. Sedangkan pada 3 yang lain Pasal 216 KUHP, ancaman 4 bulan 2 minggu dan 218 KUHP ancaman 4 bulan 2 minggu.
Sebelumnya, Polisi kembali menangkap satu orang diduga kelompok anarko yang menyusup ke Aksi Massa peringatan May Day di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Total 14 orang Pernah terjadi ditangkap polisi.
“Update Sampai sekarang tadi malam itu ada 14 orang yang kami amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (2/5).
Ade Ary mengatakan mereka diduga menyusup ke dalam kelompok aksi May Day. Kelompok anarko ini melakukan tindakan anarkistis Sampai sekarang melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol.
“Massa aksi di depan Resto Pulau Dua melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol, yang membahayakan keselamatan pengendara,” ujarnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA