Jakarta, CNN Indonesia —
Pegiat pelestarian cagar Kearifan Lokal di Bandung, Jabar, membuat petisi atas Peraturan Daerah (Perda) terbaru di Kota Bandung soal Cagar Kearifan Lokal.
Mereka khawatir pengesahan Perda 6/2025 yang menggantikan Perda 7/2018 bakal berbuah upaya penghapusan 1.770 bangunan cagar Kearifan Lokal. Rinciannya 255 bangunan golongan A, 454 bangunan golongan B, 1.061 bangunan golongan C, 70 situs cagar Kearifan Lokal, 26 struktur cagar Kearifan Lokal dan 24 kawasan cagar Kearifan Lokal.
Jejaring dan Humas Bandung Heritage Society, Tubagus Adhi, mengatakan sejak awal, para pegiat Pernah mendapatkan isu bakal ada perubahan Perda mengenai cagar Kearifan Lokal.
“Mereka bilang ini (penghapusan cagar Kearifan Lokal di Perda baru) enggak ada kajiannya. Padahal, kami dari tahun 1989 Pernah melakukan kajian ini. Harusnya kajian kita yang dulu dilengkapi sama kajian yang Pada Di waktu ini, bukan kajiannya dihapus. Ini kan aneh. Jadi jangan berpikir Bandung Ingin kayak Paris atau Singapura, kalau cagar Kearifan Lokal satu kotanya aja kalau enggak dijaga ya gimana,” katanya Senin (28/7) seperti dikutip dari detikJabar, Selasa (29/7).
Petisi daring bertajuk ‘Hilangnya kearifan lokal di bidang Cagar Kearifan Lokal Kota Bandung’ dibuat secara daring di platform Change.org pada 18 Juli lalu.
Adhi mengatakan Mengikuti kajian para pegiat, 1.770 bangunan yang Pernah ditetapkan menjadi cagar Kearifan Lokal di Kota Bandung malah diturunkan statusnya menjadi objek diduga cagar Kearifan Lokal (ODCB). Upaya ini pun dikhawatirkan bakal memunculkan motif pengrusakan bahkan pembongkaran bangunan cagar Kearifan Lokal secara besar-besaran.
“Kalau perencanaannya enggak arif dan bijaksana, kekhawatiran kami ada perusakan secara masif. Jangan sampai si perda baru ini jadi pelanggar yang sangat masif dalam penghancuran cagar Kearifan Lokal, kita enggak Ingin itu karena bisa menghilangkan identitas kota,” kata Adhi.
Menurut pihaknya, Bandung berbeda dengan wilayah lain seperti Jakarta atau Malang yang punya kawasan khusus cagar Kearifan Lokal berlabel Kota Lama.
Ia mengatakan banyak bangunan yang tersebar di Bandung berkategori cagar Kearifan Lokal peninggalan masa kolonial Belanda.
Bahkan, ada kekhawatiran yang lebih besar dari para pegiat. Mereka menduga nantinya bangunan legendaris di Kota Bandung seperti Gedung Merdeka, Gedung Pakuan, Pendopo Kota Bandung, Gedung Balai Kota Bandung, Sampai sekarang Villa Isola di kawasan kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) hilang status cagar budayanya.
Komunikasi dengan DPRD Kota Bandung
Adhi mengatakan Pada Di waktu ini para pegiat Tengah berupaya untuk menjalin komunikasi dengan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Bandung. Para pegiat menginginkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 itu ditinjau ulang dan perencanaannya melibat seluruh pihak untuk membahas soal cagar Kearifan Lokal.
“Kita pengen perda ini ditinjau ulang, dan kami bisa dilibatkan. Kalau kita Ingin memperbaikinya, hayuk supaya peluang untuk mempertahankan cagar Kearifan Lokal ini bisa lebih besar,” katanya.
Sampai sekarang berita ini ditulis belum ada pernyataan dari Pemkot Bandung, terutama Dinas Kearifan Lokal dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, dan DPRD Bandung terkait kekhawatiran para pegiat atas perda cagar Kearifan Lokal tersebut.
Persoalan dalam Perda 6/2025 yang digugat para aktivis lewat petisi itu Merupakan sebagai berikut:
Masalahnya
Diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Kearifan Lokal yang menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Kearifan Lokal, Sudah menyebabkan:
1. Hilangnya kearifan lokal di bidang Cagar Kearifan Lokal di kota Bandung, seperti dihapusnya Penggolongan Bangunan Cagar Kearifan Lokal, Syarat pelestarian tiap golongan Bangunan Cagar Kearifan Lokal, dan pemberian insenstif bagi pemilik CB.
2. Dihilangkannya Daftar Cagar Kearifan Lokal yg sebelumnya merupakan Lampiran Perda No. 7 Tahun 2018 (Terdiri dari 1770 Bangunan Cagar Kearifan Lokal terdiri dari: 255 Bangunan Golongan A; 454 buah Bangunan Golongan B; dan 1061 buah Bangunan Golongan C 70 buah Situs Cagar Kearifan Lokal; 26 Struktur Cagar Kearifan Lokal; dan 24 Kawasan Cagar Kearifan Lokal)
3. Turunnya status Cagar Kearifan Lokal di kota Bandung menjadi ODCB (Obyek Diduga Cagar Kearifan Lokal) yang memerlukan waktu, biaya dan usaha untuk menetapkannya kembali.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/kid/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











