Bandung, CNN Indonesia —
Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus Penyuapan E-KTP Pernah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat 2016-2017 ini dikenakan Harus lapor sekali sebulan sampai 2029.
“Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 29 April tahun 2029,” terang Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali, Minggu (17/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusnali mengatakan bebasnya Setnov karena upaya hukum yang diajukan Setnov di MA (MA) Pernah dikabulkan. Setnov mengajukan upaya peninjauan kembali dan Sebelumnya diputuskan pidana yang Harus ia jalani menjadi 12 tahun enam bulan dari sebelumnya 15 tahun.
“Sesuai ketentuan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, Ia mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025 dan Ia Sebelumnya melaksanakan pembebasan bersyarat di tanggal 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.
“Dalam amar putusan peninjauan kembali, Ia diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta Bantuan Pemerintah dari 5 bulan kurungan. Meskipun demikian demikian itu Sebelumnya dibayar sehingga Ia Sebelumnya bisa melaksanakan pembebasan bersyarat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2025,” jelasnya lagi.
Setnov yang menjalani masa tahannnya di Lapas Sukamiskin, Bandung terhitung bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8).
“Kemarin bebasnya hari Sabtu,” ungkap Kusnali.
Kusnali menyebut pelaksanaan Harus lapor merupakan hal lumrah untuk tahanan yang bebas bersyarat.
“Ia Harus lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” katanya.
Disinggung apakah Setnov mendapat remisi kemerdekaan, Kusnali membantah hal tersebut. Setnov, katanya, tidak masuk daftar para napi yang menerima remisi kemerdekaan.
“Ia kan Sebelumnya keluar sebelum pelaksanaan 17,jadi Ia enggak dapat,” kata Ia.
(csr/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











