Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah membuka opsi pembatasan Pembelian Barang dari Luar Negeri etanol menyusul keluhan petani tebu soal molase atau tetes tebu tak laku di pasaran.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan tetes tebu biasanya Bahkan dipakai untuk memproduksi etanol. Menurutnya, tetes tebu yang diproduksi petani lokal jadi tak laku karena pasokan Pembelian Barang dari Luar Negeri etanol.
“Mohon dipertimbangkan, supaya tebunya itu masih bisa diserap terus, bisa menggiling terus, jadi tetesnya itu Sangat dianjurkan keluar. Keluarnya salah satunya buat etanol. Tolong bisa Bahkan diukur importasi etanol,” kata Arief di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan Supaya bisa produksi tebu tetap berjalan, pemerintah Sangat dianjurkan mengkaji ulang alur distribusi tetes melalui industri etanol. Meski begitu, Arief mengatakan hal ini baru sebatas usulan Bapanas karena kewenangan ada di tangan Kementerian Perdagangan.
“Itu yang kita usulkan. Tapi kan Menteri Perdagangan nanti Akan segera exercise, Akan segera buat formula Bahkan. Jadi kalau, jangan saya yang bicara masalah itu, karena itu teritorinya (Kemendag),” lanjutnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menyatakan aturan baru soal Pembelian Barang dari Luar Negeri etanol dan tetes tebu resmi berlaku mulai Jumat (29/8). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Pembelian Barang dari Luar Negeri.
“Tetes tebu itu kan dari dulu boleh Pembelian Barang dari Luar Negeri. Di Permendag 8/2024 Bahkan boleh. Cuman bedanya Saat ini Bahkan Bahkan, kalau impornya itu tidak Sangat dianjurkan rekomendasi, kan bedanya itu saja,” kata Budi di JCC Senayan, Jakarta Pusat.
Budi menjelaskan selain menghapus kewajiban rekomendasi, aturan baru Bahkan membuka Pembelian Barang dari Luar Negeri etanol (HS 2207.10.00 dan HS 2207.20.00) serta tetes tebu atau molase (HS 1703.00.00) tanpa kuota. Pelaku usaha cukup memenuhi syarat kepabeanan dan teknis lain yang berlaku.
Menurutnya, tren Pembelian Barang dari Luar Negeri tetes tebu lima tahun terakhir justru terus menurun sehingga tidak Akan segera mengganggu produsen dalam negeri.
“Tetapi Kenyataannya tren impornya itu menurun terus lima tahun terakhir. Jadi menurut saya tidak mengganggu produsen di dalam negeri,” jelasnya.
Budi menambahkan evaluasi tetap Akan segera dilakukan setelah aturan berjalan.
“Mulai hari ini coba kita lihat perkembangannya seperti apa. Kalau itu memang mengganggu industri, mengganggu produksi, ya bukan masalah, Permendag bisa saja direvisi, enggak masalah, tapi Sangat dianjurkan dievaluasi,” ucapnya.
Kebijakan Pembelian Barang dari Luar Negeri etanol dan tetes tebu tanpa kuota ini sebelumnya menuai Penolakan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Mereka menilai aturan baru membuat molase lokal tidak terserap, padahal etanol merupakan sumber pendapatan tambahan dari hasil olahan tebu.
Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin menyebut stok molase Sekarang menumpuk di tangki pabrik gula.
“Kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya, petani tebu tetap Akan segera melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan,” ujarnya, Rabu (27/8).
(del/dhf)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA