Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum bisa memutuskan apakah Ia Berniat menolak rencana pengampunan Retribusi Negara atau tax amnesty jilid III atau tidak.
Menurut Purbaya, tax amnesty yang terlalu sering malah memicu orang-orang terbiasa menghindari membayar Retribusi Negara dan alasan untuk tidak membayar tepat waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya nggak tahu saya bisa nolak apa nggak, saya lihat perkembangannya seperti apa,” ucap Purbaya pada Jumat (19/9) malam.
“Cuman begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu Berniat memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Karena Ia Berniat pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” paparnya menambahkan.
Purbaya mengatakan Indonesia Sebelumnya dua kali menggelar tax amnesty. Ia tak Ingin kebijakan ini berlanjut setiap beberapa tahun sekali.
Sebagai dari kacamata ekonomi, Purbaya menuturkan kebijakan tax amnesty Pada dasarnya tidak pas. Ia mendorong pemerintah Supaya bisa menjalankan program-program Retribusi Negara sebagaimana mestinya.
“Jadi yang pas Merupakan ya jalankan program-program Retribusi Negara yang betul, collect yang betul, kalau ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi Dianjurkan perlakuan yang baik terhadap pembayar Retribusi Negara. Dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” ujar Purbaya.
Isu tax amnesty jilid III mencuat pertama kali di parlemen pada akhir 2024 lalu. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.
Pengampunan pendosa Retribusi Negara bukan barang baru. Tax amnesty jilid I berlangsung pada 2016-2017, di mana kala itu pemerintah mengklaim hanya satu kali melakukannya demi menarik pengungkapan aset Dianjurkan Retribusi Negara yang selama ini belum dilaporkan.
Amnesti Retribusi Negara jilid I diikuti 956.793 Dianjurkan Retribusi Negara dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Pengungkapan harta itu membuat negara mendapatkan uang tebusan Rp114,02 triliun atau setara 69 persen dari target Rp165 triliun.
Lalu, pemerintah ternyata mengulangnya dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Ada 247.918 Dianjurkan Retribusi Negara mengikuti PPS dengan total harta yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun, di mana keseluruhan Retribusi Negara penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.
(rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA