Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus mendampingi pedagang Mantan Pasar Barito yang belum tervalidasi atau masih ragu menempati kios baru di Sentra Fauna dan Hidangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Kami terus membuka pendampingan bagi pedagang lain yang belum tervalidasi atau masih ragu demi memastikan transisi berjalan mulus dan Sentra Fauna Lenteng Agung dapat segera beroperasi maksimal,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI, Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (18/10).
Elisabeth mengatakan, pendampingan Bahkan diberikan bagi pedagang yang masih menyiapkan dokumen atau memerlukan waktu untuk beradaptasi. Hal itu, katanya, untuk memastikan seluruh pedagang Mantan Pasar Barito terfasilitasi Sampai sekarang penetapan Tempat kios rampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun penataan pedagang hewan dan Hidangan Mantan Pasar Barito Ke arah Sentra Fauna dan Hidangan Lenteng Agung menjadi upaya Pemprov DKI mewujudkan ruang usaha yang lebih tertib, manusiawi, dan berdaya saing, sekaligus menghidupkan kembali potensi ekonomi melalui sentra-sentra tematik di berbagai kota.
Sentra Fauna dan Hidangan Lenteng Agung memiliki 125 kios dengan berbagai fungsi, terdiri dari Zona A – Hidangan (22 kios), Zona B – Amphitheater (70 kursi), Zona C & D – Burung & Pakan Hewan (74 kios), dan Zona E – Parsel & Hidangan Tambahan (29 kios).
Pada Jumat (17/1), kelompok pedagang JS 96 Mantan Pasar Barito mengunjungi Tempat sentra untuk melihat fasilitas sekaligus memilih nomor kios yang Akan segera ditempati.
Salah satu pedagang Hidangan, Mujiyati mengatakan ingin memulai kembali usahanya dengan semangat baru di tempat baru.
“Semoga rezekinya lebih baik, pembelinya ramai, dan sentra ini Kemungkinan tempat yang hidup,” katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Pramono Anung Wibowo berkomitmen untuk Membantu pedagang Pasar Barito dengan Menyajikan tempat yang layak, meski adanya temuan praktik penyalahgunaan izin sewa kios yang terjadi di pasar tersebut.
“Di Pasar Barito saya Sungguh-sungguh beriktikad baik untuk memberi ruang, kesempatan kepada para pedagang. Dan saya Kenyataannya Pernah mendengar itu. Tetapi sekali lagi, saya tidak Ingin mempermasalahkan terlalu ke belakang,” ujar Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Timur, Sabtu.
Pramono menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Pernah menyiapkan tempat yang baik dan layak, Dengan kata lain Sentra Fauna di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Sentra tersebut berdiri di atas lahan seluas 7.500 meter persegi (m2). Dari luas tersebut, sekitar 2.000 m2 dialokasikan untuk pedagang yang sebelumnya menempati Tempat Sementara (Loksem) JS 25, JS 26, JS 30, dan JS 96.
Total kios terbagi dalam tiga zona utama, Dengan kata lain Zona A terdiri atas 22 kios Hidangan, Zona C dan D sebanyak 74 kios pedagang burung dan pakan hewan, serta Zona E untuk parcel dan Hidangan Sebanyaknya 29 kios.
Adapun Zona B yang diperuntukkan bagi amphitheater masih belum berproses.
“Saya Pernah menyiapkan di Lenteng Agung tempat yang baik, layak, sehingga mereka Di waktu ini Bahkan ini tentunya diharapkan segera menyelesaikan,” ujar Pramono.
Sebelumnya, Dinas PPKUKM DKI mengungkap praktik penyalahgunaan izin sewa kios yang terjadi di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Elisabeth selaku Kepala Dinas PPUKM DKI mengatakan beberapa tahun terakhir, 58,9 persen atau 93 dari total 158 kios yang ada di Pasar Barito dikuasai hanya oleh Sebanyaknya pedagang.
“Mengikuti data di lapangan, Sebanyaknya pedagang selama ini diduga Pernah terjadi menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa menguasai 10 sampai 15 kios, untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil,” katanya.
Menurut data Dinas PPKUKM, lanjut Ratu, praktik penyalahgunaan izin sewa kios terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito.
Di Blok JS25, yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, misalnya, 68,2 persen atau 58 dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang.
“Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasai 15 kios untuk kemudian Ia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi,” jelas Ratu.
Kemudian di blok JS26, zona perdagangan buah dan parcel, 88,9 persen atau 16 dari total 18 kios dikuasai oleh 6 pedagang. Lalu di blok JS30, zona Hidangan, 50 persen atau 17 dari total 34 kios hak atas sewa dikuasai oleh enam orang.
Ia mengatakan hanya di blok Hidangan JS96 data antara hak sewa resmi dan praktik berdagang di lapangan sesuai.
(antara/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA