Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yassierli Berencana mengumumkan Syarat upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada hari ini, Selasa (16/12).
Ia menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UMP 2026 Pernah terjadi berada di meja Kepala Negara Prabowo Subianto dan tinggal diteken.
“Besok, besok Insyaallah saya umumkan ya. UMP RPP Pernah terjadi di meja pak Kepala Negara tinggal ditandatangani,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah RPP UMP 2026 itu diteken Prabowo, Yassierli memastikan bakal segera mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026.
“Sesudah itu nanti saya umumkan,” ucapnya.
Ia enggan membocorkan besaran kenaikan UMP tahun depan. Yassierli meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Berbeda dengan, ia mengisyaratkan besaran kenaikan tidak Berencana ditetapkan dengan formula UMP 2025, di mana pemerintah menyeragamkan kenaikan upah seluruh daerah sebesar 6,5 persen.
“Tunggu aja besok ya. Tahun lalu kan tidak range (kisaran), tahun lalu kan sama satu angka (6,5 persen), dan insyaallah arahan dari Ia tadi dan itu yang kita usulkan Insyaallah nanti dalam bentuk range,” ujarnya.
Yassierli Bahkan memastikan pemerintah berkomitmen terhadap kesejahteraan buruh. Pembahasan UMP 2026 Pernah terjadi mengikutsertakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif.
Dengan begitu, UMP 2026 Pernah terjadi mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.
“Kemudian kita Bahkan Menyajikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak Dan itu insya Allah Berencana menggembirakan untuk teman-teman para pekerja,” katanya.
(pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











