Jakarta, CNN Indonesia —
Komedian Ade Jigo melawan dengan teguh saat pihak Lembaga Peradilan Berencana mengeksekusi tanah dari rumah orang tua komedian tersebut pada Kamis (4/7).
Diberitakan detikHot pada Kamis (4/7), Ade terus mencoba menahan polisi dan pihak Lembaga Peradilan yang Berencana menyita dan mengangkut barang-barang dari rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Proses Perundingan dan perlawanan Ade tersebut bahkan sempat diwarnai aksi saling dorong antara keluarga dan petugas. Ade mengklaim masih memiliki sertifikat rumah warisan orang tuanya itu.
Bukan cuma itu, Ade Jigo Bahkan menyebut belum mendapatkan pemberitahuan pembatalan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas rumah tempat ia lahir pada 1983 tersebut.
“Saya punya sertifikat, saya punya bukti ahli waris,” kata Ade Jigo kepada jurusita Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita belum terima pembatalan sertifikat dari BPN. Eksekusi ini tidak sah!” timpal kerabat Ade Jigo.
Ade dilaporkan Sebelumnya beberapa kali mencoba bernegosiasi dengan jurusita Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan, Ausri Mainur. Meskipun demikian hal tersebut tak membuahkan hasil.
“Pak, saya punya bukti sertifikat rumah dan hak waris, tolong ditunda karena kami Bahkan gugat untuk pembatalan eksekusi,” ujar Ade Jigo ke jurusita.
“Kamu ke Lembaga Peradilan saja. Saya hanya melakukan perintah buat eksekusi,” jawab Ausri Mainur.
Kuasa hukum keluarga Ade Jigo Bahkan berada di Tempat dan menyebut eksekusi tanah tersebut ilegal lantaran mereka Sebelumnya menggugat ke Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan terkait pembatalan eksekusi dan baru Berencana diputuskan pada 9 Juli.
Meskipun demikian pernyataan tim kuasa hukum yang bernama Abbas itu kemudian dibalas oleh Ausri untuk ditanyakan kepada pihak Humas Lembaga Peradilan Jakarta Selatan. Ausri mengaku dirinya di Tempat hanyalah menjalankan tugas.
Menurut laporan detikHot, proses eksekusi tanah terus berlangsung Sampai sekarang siang hari. Sempat terjadi keributan antara petugas dan warga yang Dalam proses mempertahankan tanah tempat tinggal mereka.
Awal Mula Masalah
Pada Februari 2024, Ade Jigo mengaku dirinya mendapatkan klaim ada oknum yang maru merebut rumah dan tanah milik keluarganya. Di atas tanah itu bukan cuma ada rumah orang tuanya, tetapi Bahkan rumah warga lainnya.
“Jadi kita kaget aja kok tiba-tiba rumah kita, yang Sebelumnya kita tempati bertahun-tahun duluan digugat orang,” kata Ade Jigo di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2024, dikutip dari detikPop.
“Bahkan kita sendiri pegang sertifikatnya, SKPT-nya, PBB-nya kita lancar dan bahkan kita cek ke BPN pun sah dan tidak ada dalam gugatan, tidak ada dalam sengketa. Tapi kok tiba-tiba ada surat baru Ia menunjukkan, ‘Ini tanah saya loh’,” lanjutnya.
“Kok tiba-tiba muncul baru Saat ini Bahkan Bahkan. Saya dari tahun ’83 Sebelumnya lahir di situ, besar di situ, kok tiba-tiba baru Saat ini Bahkan Bahkan,” sambungnya.
Landasan Lembaga Peradilan
Humas Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan, Tampanuli Marbun mengatakan perintah eksekusi dilakukan Sesuai aturan putusan Peninjauan Kembali yang dimenangkan oleh seseorang bernama Martha Merry Nasiboe.
“Jadi pelaksanaan eksekusi itu didasarkan pada adanya putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022 yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi Saat ini Bahkan Bahkan yaitu nyonya Martha Merry Nasiboe,” kata Tumpanuli, Kamis (4/7), seperti diberitakan detikHot.
“Perkara Sebelumnya ada sejak tahun 1993 dengan perkara nomor 397/Pdt.G/1993 kemudian putusan Lembaga Peradilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000, kemudian putusan MA nomor 1882/K/Pdt/2008,” lanjutnya.
Tumpanuli Bahkan menyinggung soal klaim Ade bahwa dirinya Sebelumnya menggugat untuk menolak eksekusi tersebut. Meskipun demikian menurut Humas PN Jaksel tersebut, hal itu tetap tak bisa membatalkan eksekusi kecuali ada pembuktian dari pihak ketiga.
“Bantahan tersebut Sampai Saat ini Bahkan Bahkan belum diperiksa dan bantahan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” kata Tumpanuli.
“Terlebih yang melakukan permohonan itu Merupakan orang-orang termohon eksekusi, beda halnya kalau perlawanan itu dilakukan oleh pihak ketiga dengan alasan hak milik,” lanjutnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA