Bisnis  

Bank Mandiri Blokir Rekening Donasi Aktivis Pati, PPATK: Bukan Kami yang Minta

loading…

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak pernah meminta penghentian transaksi atau pemblokiran rekening donasi milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). PPATK menyebut tindakan pemblokiran rekening merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH) atau penyidik sesuai dengan Syarat perundang-undangan.

“Kami Pada Pada saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Baca Bahkan: Persilakan Warga Pati Aksi Ketidaksetujuan di Jakarta, Pramono: Tidak Boleh Merusak dan Anarkis

Ivan menjelaskan penyidik kepolisian maupun APH memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran rekening Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Syarat mengenai tindak pidana asal yang ditangani masing-masing instansi.

“Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan pakai Perundang-Undangan No. 8/2010. Dengan Perundang-Undangan tindak pidana asalnya masing-masing penyidik bisa melakukan pemblokiran,” jelas Ivan.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan PPATK dalam pemblokiran rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono, yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi publik bagi kebutuhan operasional aksi warga Pati.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA