Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pencoblosan Suara) bakal melakukan koordinasi dengan Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Muhammad Afifuddin setelah Hasyim Asy’ari diberhentikan.
Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) lantaran dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
“Setelah pemimpin yang baru Plt Pak Muhammad Afifuddin Sebelumnya berkoordinasi dengan Pengawas Pencoblosan Suara, dalam waktu dekat mereka hadir ke Pengawas Pencoblosan Suara,” ujar Anggota Pengawas Pencoblosan Suara Puadi di kediamannya di Kompleks BPK IV, Jakarta Barat, Jumat (5/7).
Pengawas Pencoblosan Suara dan Komisi Pemilihan Umum bakal melakukan koordinasi langkah-langkah yang berkaitan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang tengah berjalan.
“Sehingga nanti Wajib disampaikan hal-hal apa saja yang menjadi atensi Pengawas Pencoblosan Suara yang Harus dikoordinasikan mengingat Bahkan regulasi yang Sebelumnya ada, kita tetap masih menggunakan regulasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Puadi.
Tahapan yang dimaksud itu termasuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.
Puadi menegaskan bahwa Pengawas Pencoblosan Suara berkepentingan untuk memastikan hak konstitusional seluruh Warga Negara Indonesia yang Sebelumnya memenuhi syarat itu terdaftar sebagai daftar pemilih.
Tak hanya itu, Puadi menyebut Pengawas Pencoblosan Suara Bahkan Nanti akan menyampaikan Sebanyaknya hasil pemetaan kerawanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Puadi mengatakan Pengawas Pencoblosan Suara tidak bisa menilai putusan yang dikeluarkan oleh DKPP.
“Tetapi Pengawas Pencoblosan Suara hanya bisa menghormati putusan oleh yang dikeluarkan oleh DKPP. Yang kedua, Pengawas Pencoblosan Suara tentunya diberi tugas dan kewenangan untuk mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP, termasuk Bahkan putusan Pengawas Pencoblosan Suara itu sendiri, kemudian Bahkan termasuk putusan MK, termasuk putusan-putusan para hakim,” katanya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
Hasyim dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang merupakan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
Setelahnya, Mochammad Afifuddin ditunjuk untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan itu Merujuk pada hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA