Yogyakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) masih meninjau negara-negara yang Mungkin dikenai bea masuk tambahan untuk tujuh Barang Dagangan.
Pemerintah, sambung Zulkifli, bakal menerapkan Penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) demi melindungi industri dalam negeri. Justru, Sampai Pada Saat ini Bahkan belum ada keputusan mengenai besaran dan negara sasarannya.
Dalam hal ini, KPPI yang bertugas menentukan BMTP masih meninjau data dari asosiasi industri, Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melihat banyaknya produk Perdagangan Masuk Negeri yang masuk dalam tiga tahun terakhir.
“Itu impornya melonjak-lonjak nggak tiga tahun terakhir, nanti dilihat. Kalau Pernah dilihat, dihitung, terbukti (melonjak), dihitung, maka bisa dikenakan bea masuk tindakan pengamanan. Besarnya berapa, nanti tim yang menghitung, namanya KPPI,” kata pria yang akrab disapa Zulhas ini di Masjid Kauman, Kota Yogyakarta, Sabtu (6/7).
Sedangkan KADI, kata Zulhas, Bahkan Nanti akan memantau lonjakan Perdagangan Masuk Negeri guna menentukan BMAD.
“Satu lagi KADI, kalau dilihat nanti melonjak impornya sehingga mematikan usaha dalam negeri, dilihat dinilai, itu Bahkan bisa dikenakan bea masuk anti dumping. Dari (negara) mana saja, besarnya berapa, nanti mereka yang Nanti akan ngitung, jadi ada prosedurnya,” sambungnya.
Zulhas menekankan Kementerian Perdagangan melakukan segala upaya sesuai dengan Syarat dan aturan baik aturan nasional maupun yang Pernah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan lain lain.
“Jadi, seluruh di manapun negara bisa melakukan tindakan pengamanan, bisa Bahkan mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk tindakan pengamanan,” katanya.
Pemerintah berencana mengenakan bea masuk Sampai sekarang 200 persen untuk barang-barang Perdagangan Masuk Negeri. Hal itu untuk menyikapi banjirnya Perdagangan Masuk Negeri dari Negeri Tirai Bambu seperti termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya.
Belakangan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan tujuh Barang Dagangan Nanti akan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Barang Dagangan itu Merupakan tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk Pesona Diri, barang tekstil Pernah jadi, dan alas kaki.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal Luhut Binsar Pandjaitan memastikan rencana pengenaan tarif Perdagangan Masuk Negeri sebesar 200 persen tak hanya menyasar produk China.
Ia menuturkan penerapan tarif pengaman Perdagangan Masuk Negeri Pada dasarnya Pernah berlaku untuk beberapa produk tekstil dan Saat ini Bahkan Bahkan Saat ini Bahkan Bahkan sedang dalam perpanjangan periode waktu. Safeguard ini berlaku untuk seluruh barang Perdagangan Masuk Negeri tanpa membedakan asal negara tertentu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA