Bisnis  

Perusahaan Influencer Ahmad Rafif Ilegal Himpun Dana


Jakarta, CNN Indonesia

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Sebelumnya Tak perlu dijelaskan lagi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa influencer Ahmad Rafif Raya Pernah mengakui melakukan penawaran Penanaman Modal, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

Sekretariat Satgas Sebelumnya Tak perlu dijelaskan lagi Hudiyanto mengatakan Ahmad Rafif Merupakan pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Penanaman Modal dan Penasihat Penanaman Modal.

“Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran Penanaman Modal menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).


Hudiyanto mengatakan Ahmad hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Penanaman Modal (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE katanya hanya bertindak sebatas mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Penanaman Modal dan Perantara Pedagang Efek.

“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk Menyajikan Penanaman Modal, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” katanya.

Karena itu, Satgas Sebelumnya Tak perlu dijelaskan lagi OJK menghentikan kegiatan Ahmad dalam melakukan penawaran Penanaman Modal, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

Kemudian, satgas itu Bahkan meminta Ahmad bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang Pernah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang Pernah dititipkan kepadanya.

Satgas Bahkan membekukan sementara izin Wakil Manajer Penanaman Modal (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

Tak hanya itu, Satgas OJK Bahkan
merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk
memblokir situs dan media sosial terkait Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran Penanaman Modal.

“Ahmad Rafif Raya Pernah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas Sebelumnya Tak perlu dijelaskan lagi tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024,” kata Hudiyanto.


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA