Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Vonis Hari Ini


Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua orang mantan anak buahnya yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta Nanti akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan pada hari ini, Kamis (11/7).

“Kami Pernah terjadi putuskan persidangan Nanti akan diputus hari Kamis tanggal 11 (Juli),” ujar ketua majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh dalam sidang beberapa waktu lalu.


Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya lebih banyak beribadah jelang menghadapi sidang vonis.

“Ia, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji, Bahkan mendengar ceramah dari para ustaz. Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan menghadapi persidangan ini, untuk putusan. Jadi, semua diserahkan saja kepada Allah,” kata Koedoeboen saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Ia mengatakan istri SYL, Ayunsri Harahap, kemungkinan besar tidak hadir langsung ke persidangan karena sakit.

“Kalau istri Ia kan lagi sakit ya di Makassar, tapi Bisa jadi anak-anaknya, Bisa jadi ya, ada yang hadir nanti,” ucap Koedoeboen.

SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai Sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Perundang-Undangan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL disebut Sebelumnya melakukan pemerasan di lingkungan Kementan Sampai saat ini mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa Bahkan meminta Supaya bisa SYL membayar uang pengganti Sebanyaknya tersebut.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, para terdakwa memohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA