SYL Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pemerasan di Kementan

Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL Pernah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

SYL Bahkan dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp14,1 miliar dan 30.000 Mata Uang Asing Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA