Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi kembali mengamankan Sebanyaknya kendaraan bodong di Pati, Jateng. Kendaraan-kendaraan itu rencananya Berniat dikirim ke luar Pulau Jawa.
Sebelumnya, polisi pernah mengamankan 33 Kendaraan Bermotor Roda Dua dan enam Kendaraan Pribadi kendaraan bodong di Kabupaten Pati, Jateng. Barang bukti itu diamankan dari tiga Tempat berbeda.
Dilansir detik.com, ia menjelaskan kegiatan yang dilakukan pada hari Rabu (12/6/2024) tersebut merupakan tindak lanjut adanya informasi di Sukolilo banyak kendaraan bodong. Kemudian, ditemukan 33 Kendaraan Bermotor Roda Dua dan enam Kendaraan Pribadi tanpa dokumen lengkap.
“Tersebar di Media Sosial wilayah tersebut banyak kendaraan tidak lengkap. Upaya pencarian dan pengecekan di beberapa rumah dan ‘showroom’. Ada 33 kendaraan roda dua dan enam Kendaraan Pribadi,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, Jumat (14/6).
Apalagi, sebelumnya, sebanyak 360 Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi tanpa surat resmi alias bodong Bahkan pernah diamankan polisi di Pati, Jateng. Kendaraan-kendaraan itu dikumpulkan selama 3 tahun dan rencananya Berniat dikirim ke Timor Leste.
“Ini Sebelumnya berlangsung sampai 3 tahun kegiatan ini,” jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta terbaru soal kasus kendaraan bodong di Pati, Jateng.
17 Kendaraan Bermotor Roda Dua bodong diamankan
Terbaru, polisi mengamankan 17 sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa surat lengkap di Kabupaten Pati, Jateng. Belasan Kendaraan Bermotor Roda Dua bodong itu Berniat dikirim ke luar pulau Jawa.
“Mengamankan 17 kendaraan tanpa dilengkapi surat yang lengkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin, Kamis (11/7).
Awal terungkap
Alfan mengatakan kasus ini terungkap saat polisi mendapatkan informasi adanya sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang disimpan di dalam truk. Truk itu terparkir di rumah warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu.
“Adanya kendaraan di dalam truk yang terparkir di Tanjungsari, Tlogowungu,” ujarnya.
Setelah dicek, ternyata ada 17 sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang hanya dilengkapi dengan STNK. Polisi lalu mengamankan sopir truk tersebut.
“Kemudian setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 17 kendaraan roda dua yang hanya memiliki STNK,” katanya.
Alfan mengatakan sopir truk berinisial AM (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. Polisi Di waktu ini masih mendalami kasus belasan Kendaraan Bermotor Roda Dua bodong tersebut.
Berasal dari luar Pati
Sesuai ketentuan hasil pemeriksaan sementara, kendaraan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua itu diambil dari luar daerah Kabupaten Pati. Rencananya Kendaraan Bermotor Roda Dua-Kendaraan Bermotor Roda Dua itu Berniat dikirim ke luar pulau.
“Keterangan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diambil hari sebelumnya oleh AM di daerah lain luar Kabupaten Pati dan rencana Berniat dikirim ke luar pulau di Indonesia,” jelas Alfan.
Truk yang bermuatan belasan Kendaraan Bermotor Roda Dua bodong itu masih berada di wilayah Desa Tanjungsari karena menunggu jadwal pemberangkatan. Kendaraan tersebut diparkirkan di rumah AM terlebih Dulu kala.
“Truk yang mengangkut Kendaraan Bermotor Roda Dua-Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut berada di Tanjungsari, Tlogowungu, karena AM menunggu waktu keberangkatan, sehingga truk diparkir dulu di sekitar area rumah AM,” pungkas Alfan.
Modus ditutupi kasur
Polisi mendapati 17 Kendaraan Bermotor Roda Dua itu hanya dilengkapi dengan STNK. Belasan Kendaraan Bermotor Roda Dua itu tersembunyi di bawah tumpukan kasur. Kepada polisi, sopir truk yang bernama AM membantah bahwa kasur itu sengaja digunakan untuk menyembunyikan barang angkutan yang Pada dasarnya.
“Jadi menurut Saudara AM ada Bahkan yang menitip pengiriman kasur ke Kalimantan, maka ditata Saudara AM sehingga menutup kendaraan tidak terlihat dari luar,” jelas Kompol Alfan.
Hendak dikirim ke Kalimantan
Belasan Kendaraan Bermotor Roda Dua bodong dari berbagai tipe itu Berniat dikirim ke Kalimantan. Polisi masih mendalami kasus ini.
“Rencananya Kendaraan Bermotor Roda Dua-Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut Berniat dibawa oleh saudara AM Berniat dibawa ke luar pulau melalui Jatim. Sehingga tim Di waktu ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, rencana Ingin ke arah Kalimantan,” kata Kompol Alfan.
Sopir diupah Rp1 juta/Kendaraan Bermotor Roda Dua
Kepada polisi, sopir mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap unitnya. Sopir berinisial AM Bahkan mengaku Sebelumnya dua kali mengirim Kendaraan Bermotor Roda Dua.
“Kemudian kami amankan satu orang atas nama AM (28) sopir di truk tersebut. AM hanya mengantar, bersangkutan mendapatkan upah Rp1 juta per Kendaraan Bermotor Roda Dua,” ungkap Alfan.
(tim/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA