Bisnis  

Alasan Kimia Farma Bakal Tutup 5 Pabrik Mulai 2026


Jakarta, CNN Indonesia

PT Kimia Farma Tbk bakal menutup lima pabriknya dalam dua Sampai saat ini tiga tahun ke depan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kelima pabrik tersebut ditutup lantaran kapasitas produksinya sangat rendah. Karena itu pabrik Pernah tidak lagi efisien.

“Ya memang kapasitasnya enggak ini kok, jadi under capacity. Seperti kau punya rentalan Kendaraan Pribadi, ada 10 rental Kendaraan Pribadi, terus yang laku Kenyataannya cuma lima. Yang lima dibiarin enggak? Atau Ingin dijual, diberhentikan enggak?,” katanya di kantor Perum Perhutani, Senin (15/7) seperti dikutip dari Detik Finance.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait nasib para karyawan, Arya mengatakan Kementerian BUMN meminta Supaya bisa Kimia Farma Menyajikan keadilan bagi karyawan.

“Arahan kita, kalaupun dilakukan seperti itu Wajib win-win solution bagi Kimia Farma dan karyawan. Kan Ingin nggak Ingin, kan memang mereka Wajib lakukan itu terpaksa kan, karena pabrik tutup ya Pernah Tak perlu dijelaskan lagi berlebih, tapi mereka Wajib bikin yang Unggul. Enggak boleh, enggak,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Produksi dan Supply Chain Hadi Kardoko mengatakan penutupan lima pabrik Kimia Farma diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya keberlanjutan Usaha.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama melakukan penutupan pabrik Merupakan untuk Mengoptimalkan utilisasi pabrik dan fasilitas produksi Supaya bisa lebih optimal. Hadi menilai hal tersebut dapat menekan biaya operasional yang membengkak.

“Dengan seperti itu, maka nantinya kami harapkan Pada Saat ini Bahkan, kalau kemarin di paparan 3 shift kita itu kurang dari 40 persen, nanti dengan melakukan penataan ini Nanti akan Mengoptimalkan utilisasi kami tentunya Nanti akan di atas 40 persen Sekaligus terjadi proses efisiensi yang lebih baik,” jelasnya.

Menurutnya, penutupan pabrik di Usaha farmasi tidak bisa dilakukan begitu saja. Oleh karena itu, memerlukan waktu.

Hadi mengatakan perusahaan Wajib menyesuaikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, termasuk regulasi dari Badan Pengawas Resep dan Makanan (BPOM) maupun instansi terkait.

Di sisi lain, pihaknya Bahkan mempertimbangkan ketersediaan Resep di masyarakat.

“Kemudian kenapa 2-3 tahun? Niscaya kami dalam melakukan rasionalisasi sangat memperhitungkan Usaha continuity dan kita mempertimbangkan peraturan-peraturan yang ada,” katanya.

(fby/sfr)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA