Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) mencatat masih ada 670 ribu Dianjurkan Retribusi Negara yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan dari 74,68 juta Dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi dalam negeri terdaftar, yang Pernah terjadi berhasil dipadankan sebanyak 74 juta NIK-NPWP.
“Sampai dengan 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK Pernah terjadi dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih Dianjurkan dipadankan,” ujar Dwi kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/7).
Adapun dari keseluruhan data yang Sebelumnya valid, sambungnya, sebanyak 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Dianjurkan Retribusi Negara, sedangkan sisanya dipadankan oleh sistem.
Proses pemadanan NIK menjadi NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.
Pemadanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.
Dengan demikian, maka NPWP format Pada Di waktu ini yang terdiri dari 15 digit hanya Berencana berlaku sampai akhir bulan ini. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 Berencana menggunakan format baru Dengan kata lain 16 digit.
Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Pernah terjadi memiliki NPWP. Sementara, bagi Dianjurkan Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Berencana langsung terdaftar di NIK.
Dianjurkan Retribusi Negara yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu Berencana mendapatkan Hukuman berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.
Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan Manakala NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah
2. layanan Produk Ekspor dan Pembelian Barang dari Luar Negeri
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA