Bisnis  

Menperin Ungkap Ada Perusahaan Tekstil Besar Curangi Izin Perdagangan Masuk Negeri


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengungkapkan ada perusahaan tekstil raksasa yang melanggar Syarat Persetujuan Perdagangan Masuk Negeri (PI).

Kendati, ia tak Ingin membocorkan nama perusahaan yang dimaksud. Agus hanya mengatakan bahwa perusahaan itu mendatangkan barang lebih banyak dari Syarat dalam PI.

“Ada satu perusahaan besar yang Ia mendapatkan Persetujuan Perdagangan Masuk Negeri 1 juta, satuannya saya enggak tahu 1 juta unit atau ton. Ton ya? Ton. Tapi di lapangan ditemukan dengan PI yang sama mereka masuknya 4 juta,” kata Agus di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta Selatan, Jumat (19/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus pun menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya, pelakunya Merupakan perusahaan besar.

“Saya sangat kaget dan benar kecewa sama perusahaan itu. Ia manufaktur Bahkan,” katanya.

Oleh karena itu, belakangan pemerintah pun membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga Perdagangan Masuk Negeri di bawah pengawasan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas.

Kemenperin sendiri merupakan salah satu instansi yang tergabung dalam satgas pemberantas barang Perdagangan Masuk Negeri tersebut.

Agus menilai kunci keberhasilan satuan tugas (satgas) pemberantas Perdagangan Masuk Negeri ilegal Merupakan pada penegakan hukum.

“Saya Setiap Waktu mengatakan termasuk tadi saya stressing, berhasil tidak berhasilnya satgas tergantung penegakan hukum,” katanya.

Agus mengatakan pihaknya Sebelumnya mengetahui berbagai modus yang digunakan pelaku dalam menyelundupkan barang ilegal.

Sesuai ketentuan laporan yang ia terima, modus yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha di antaranya, pelarian HS Code Sampai saat ini permainan di level PI.

Ia mencontohkan ada pelaku usaha yang punya PI dengan volume tertentu, Berbeda dari mereka mendatangkan barang melebihi pengajuan dalam PI tersebut.

Politikus Partai Golkar itu pun menuturkan berbagai alasan yang dilakukan oleh pelaku usaha sehingga mempermainkan HS.

Alasan itu seperti untuk menghindari bea masuk yang lebih tinggi, menghindari kewajiban pemenuhan SNI, menghindari pengenaan larangan terbatas, Sampai saat ini menghindari kewajiban lain yang dikecualikan pada HS asli barang.

“Makanya itu praktik-praktik yang selama ini kami enggak tahu karena nggak ada ada penegakan umum yang mengurus sehingga jadi masalah klasik,” jelas Agus.

Pembentukan satgas pemberantas Perdagangan Masuk Negeri ilegal termaktub dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal Kamis 18 Juli 2024.

Satgas ini dibentuk karena banyaknya laporan pelaku industri tekstil yang terdampak arus barang Perdagangan Masuk Negeri ilegal sehingga gulung tikar. Zulhas mencatat keluhan datang dari Kementerian Perindustrian, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, serta asosiasi lainnya.

Adapun, jenis-jenis barang yang diawasi Disebut juga tujuh Barang Dagangan pada tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan Pelengkap Busana pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, Peralatan Kecantikan, dan barang tekstil Sebelumnya jadi.

Sementara itu, fokus pengawasan satgas Perdagangan Masuk Negeri ilegal Disebut juga kepada importir atau distributor dan grosir berskala besar, atau pelaku usaha di hulu. Sementara, ritel di hilir tidak diberlakukan pengawasan secara rinci.

(sfr/sfr)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA