Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) terkait Peraturan Penyelenggara Pemungutan Suara Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Laporan itu dilayangkan oleh seorang pria bernama Raden Adnan melalui Surat pengaduan ke DKPP tertanggal 23 Juli 2024.
Dalam laporannya, pelapor menilai PKPU tersebut mengabaikan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2022 mengenai penghitungan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah dihitung sejak tanggal pengangkatan atau penunjukan yang bersangkutan.
Pasalnya, PKPU tersebut menghitung masa jabatan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah dilakukan sejak pelantikan.
“Penyelenggara Pemungutan Suara Merupakan lembaga negara, dan Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan seorang pejabat negara, lantas kenapa tidak melaksanakan putusan MK? Jelas di putusan MK penghitungan satu kali masa jabatan Merupakan masa jabatan yang Pernah dijalani. Lalu, di Pasal 19 pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada huruf e malah ditulis penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” katanya dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Rabu (24/7).
Ditambah lagi dengan, PKPU tersebut Bahkan dinilai mengabaikan masukan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat bertanggal 14 Mei 2024 yang menyebut tidak ada pelantikan untuk pelaksana tugas kepala daerah.
“Oleh karena itu, Pernah terjadi dugaan pelanggaran seperti yang Pernah dijelaskan, maka sebagai warga negara saya melihat hal ini tidak bisa kita diamkan begitu saja. Putusan MK Merujuk pada undang-undang Dianjurkan dijalankan, tetapi nyatanya Penyelenggara Pemungutan Suara tidak menjalankannya,” ujarnya.
Dalam laporannya, pelapor Bahkan mengadukan Mochammad Afifuddin selaku Pelaksana Tugas Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Di waktu ini, bersama anggotanya; Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan August Mellaz.
Peristiwa yang dilaporkan Merupakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan pasal yang dilanggar Merupakan Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Dalam Pasal 7 ayat (1) tersebut disebutkan anggota Penyelenggara Pemungutan Suara berjanji melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nyatanya, Putusan MK malah diabaikan,” katanya.
Dari pengaduan yang disampaikan tersebut, Raden Adnan menyampaikan permintaan yang dituangkan dalam petitumnya Supaya bisa DKPP dapat menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan, menyatakan para teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta Menyediakan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu.
(sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA