Jakarta, CNN Indonesia —
Perusahaan rintisan atau Usaha Baru yang disinyalir bergerak di bidang jasa joki tugas Sampai saat ini skripsi; Kerjainplis alias PT Gisaka Dinasti tak terdeteksi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen Ahu) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sesuai aturan penelusuran CNNIndonesia.com, Rabu (24/7) sore, saat memasukan kata kunci ‘PT Gisaka Dinasti’ pada kolom pencarian di situs Ditjen Ahu Kemenkumham, hasilnya tidak ditemukan.
“Pencarian Tidak Ditemukan,” demikian teks yang muncul pada situs tersebut.
Usai viral di media sosial, segala informasi terkait PT Gisaka Dinasti susah ditemukan.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Sebanyaknya akun perusahaan tersebut, baik di Instagram dan LinkedIn, Pernah tidak muncul lagi dalam pencarian. Begitu pun dengan situs resminya Saat ini Bahkan Pernah tak bisa diakses.
Perusahaan penyedia jasa joki tugas Sampai saat ini skripsi itu viral usai warganet mengeluhkan pratik tersebut.
Mulanya, akun @tikaalmira di X mengungkap keresahan mengenai sebuah perusahaan yang Menyajikan jasa ‘joki’. Perusahaan tersebut bahkan mendapat berbagai endorse dari Sebanyaknya influencer di media sosial.
“Aku gak setuju kalau yang salah cuma yang pakai jasanya. Karena faktanya, market dari sisi supply-nya menyeramkan Bahkan. Yang lebih bikin kaget lagi Merupakan ada perusahaan joki yang Pernah ber-PT, hampir 300K followers di Instagram, dengan landing page seperti ini,” cuitnya pada Senin (22/7).
“Endorsement influencer-nya kenceng Bahkan. This problem is much bigger than we think it is,” lanjutnya.
Dalam cuitan tersebut, Tika turut mengunggah tiga gambar tangkapan layar mengenai perusahaan tersebut. Satu gambar mengungkap soal profil perusahaan tersebut, sementara dua gambar lainnya Merupakan tangkapan layar soal akun media sosial perusahaan tersebut.
Cuitan tersebut kemudian viral, dan sampai dengan Rabu (24/7), Pernah dilihat Sampai saat ini 1,9 juta akun dan hampir 500 komentar. Mayoritas komentar warganet mengaku prihatin dengan praktik perjokian yang bahkan jasanya Pernah sampai berbentuk perusahaan.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, lewat akun @KemdibukbudRI turut berkomentar mengenai praktik perjokian ini. Menurut Kemendikbud, setiap orang di kelompok sivitas akademika dilarang menggunakan jasa joki.
Menurut Kemdikbud “Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum”.
Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam Perundang-Undangan No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terlebih lagi, sivitas akademika Harus menggunakan daya kemampuannya sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademiknya.
(mrh/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA