BEM SI Minta Kementerian Komunikasi dan Informatika Berantas Akun Media Sosial Tawarkan Joki Tugas


Jakarta, CNN Indonesia

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk turun tangan dalam memberantas akun media sosial yang Menyajikan joki tugas.

Koordinator Media BEM SI Agung Lucky Pradita berpendapat Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa memblokir para akun media sosial tersebut.

“Niscaya Kominfo mempunyai dampak besar, dan mempunyai kuasa besar untuk nantinya bisa mengambil suatu langkah yang konkret,” kata Agung kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mereka Sungguh-sungguh sebisa Bisa jadi semisal ada banned, blokir, Supaya bisa lebih bagus lagi. Supaya bisa tidak ada lagi wadah mahasiswa-mahasiswa yang mencoba hal seperti itu,” imbuhnya.

Menurut Agung, Trend Populer joki tugas sangat mencederai dunia pendidikan. Ia menyebut praktik seperti itu tak seharusnya ada. Sebab, melanggar etika dan norma akademik.

Seharusnya, kata Agung, mahasiswa Bahkan mempunyai kesadaran untuk membuat karya yang orisinal atau hasil kerja sendiri.

“Dari mahasiswa Bahkan terbuka, jangan sampai ada joki. Disayangkan kuliah capek, UKT mahal, orang tua jerih payah di rumah, tapi minim ilmu dan skill, sehingga Berencana menyulitkan pribadi masing masing dalam bekerja,” ujarnya.

Di sisi lain, Agung Bahkan menilai kampus Sangat dianjurkan lebih ketat lagi dalam mengecek tugas yang dikumpulkan oleh mahasiswa. Menurutnya, aturan mengenai plagiarisme Bahkan Sangat dianjurkan jelas.

“Mengenai peraturan Bahkan sangat penting. Jangan sampai joki ini dilegalkan. Kemarin ramai soal gelar profesor yang banyak beli. Harapannya mahasiswa terhindar dari hal tercela seperti itu,” ucap diam

Ia Bahkan sepakat dengan Forum Rektor Indonesia yang menyatakan para pengguna joki tugas seharusnya tidak hanya mendapat Hukuman akademik berupa pencabutan gelar, melainkan Bahkan Sangat dianjurkan diproses pidana.

“Niscaya sangat sepakat. Bagaimana pun hasil yang didapat dari kecurangan Sangat dianjurkan nantinya bisa dibayar dengan mahal. Misal disanksi berat sampai jera,” tuturnya.

“Apalagi skripsi, tesis, disertasi. Itu Sebelumnya berat sekali. Itu tidak boleh diluluskan. Bisa dihukum pidana Bahkan,” imbuhnya.

Ia pun berharap mahasiswa Indonesia tidak menggunakan joki tugas, sehingga lulus sebagai ‘sarjana kertas.’

“Harapannya jangan sampai Bahkan mahasiswa gelarnya sebatas gelar, tapi ilmunya sendiri tidak maksimal. Bisa dibilang sarjana kertas,” ucap Agung.

Trend Populer joki tugas ramai jadi perbincangan di media sosial. Para penyedia jasa tidak main-main membuka ‘Usaha’ itu, bahkan ada yang Sebelumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Peminatnya pun tak sedikit. Salah satu akun penyedia jasa joki punya pengikut (follower) lebih dari 280 ribu. Jasa itu Bahkan Pernah terjadi dipromosikan (di-endorse) oleh Sebanyaknya Selebriti Instagram.

Sejak Selasa (23/7), beberapa akun instagram, linkedIn Sampai sekarang website penyedia jasa joki tersebut Sebelumnya tidak bisa diakses. Justru, masih banyak akun media sosial yang Bahkan Menyajikan joki tugas masih berseliweran di media sosial.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan bahwa menggunakan joki tugas Merupakan salah satu bentuk dari plagiarisme yang dilarang oleh Undang-undang.

Disebabkan oleh itu, Kemendikbud mengingatkan akademika dilarang menggunakan joki tugas.

“Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum,” kata Kemendikbud saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).

“Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam Perundang-Undangan No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” imbuhnya.

Gelar akademik lulusan perguruan tinggi bisa dicabut Seandainya mahasiswa terbukti melakukan praktik perjokian dalam menyusun karya ilmiah.

Konsekuensi hukum itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya,” demikian bunyi pasal tersebut.

 

(yla/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA