Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut berkas perkara kasus penggelapan dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Sudah dinyatakan lengkap.
“Iya, berkas perkara (TPPU Panji Gumilang) Sudah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (7/10).
Harli mengatakan setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, pihaknya Saat ini Bahkan Bahkan masih menunggu pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Di sisi lain, ia mengatakan JPU nantinya Bahkan Akan segera mulai menyusun surat dakwaan terhadap Panji Gumilang untuk kemudian didaftarkan ke Lembaga Peradilan.
“Masih penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU. (Jadwal) tergantung kesiapan penyidik,” tuturnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri Sudah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Disebut juga Penggelapan dan Tindak Pidana Yayasan.
Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah Sampai sekarang tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Untuk menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk diantaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.
Dalam berkas perkara itu, Panji diduga melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 Perundang-Undangan RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Perundang-Undangan RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(tfq/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA