Yogyakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian Daerah Unggul Yogyakarta (DIY) menangkap enam orang influencer karena diduga Pernah terjadi mempromosikan judi online melalui media sosial.
Keenam orang itu masing-masing berinisial GB (23), warga Bantul, AS (22) warga Sleman, MI (23), LA (23), dan KS (59), asal Kota Yogyakarta, serta MK (22) dari Jateng.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menerangkan keenam orang itu terjaring lewat operasi Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Jajaran beberapa kali melakukan pengungkapan selama kurun waktu bulan Juni. Kasus judi online yang ditangani atau ungkap Merupakan enam kasus,” kata Idham di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (2/7).
Kata Idham, keenam orang tadi diduga Pernah terjadi mempromosikan aktivitas judi online di berbagai platform media sosial, macam Instagram, Facebook, dan X (Twitter).
Idham menuturkan keenam pelaku menerima endorsement dari situs judi online selama dua bulan terakhir.
“Masing-masing pelaku Merupakan yang bersangkutan sebagai influencer sebagai yang Membantu mengoperasionalkan, mencari judi online,” kata Idham.
“Tugasnya mengendorse link (judi online),” sambung mantan Kapolresta Yogyakarta ini.
Dalam menjalankan perannya, masing-masing pelaku berkomunikasi jarak jauh dengan bandar judi yang memakai jasa mereka. Demikian pula pembayaran upah dilakukan dengan transaksi daring.
Adapun besaran imbalan diberikan sesuai dengan jumlah pengikut atau follower pada akun media sosial para pelaku. Kisarannya antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta.
“(Upah) per posting (unggahan) tergantung nanti pengikutnya yang mengikuti judi online itu,” jelas Idham.
Para pelaku Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya tak ditahan lantaran masih berstatus mahasiswa atau pelajar. Berencana tetapi, lanjut Ia, proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.
“Tidak kita lakukan penahanan. Untuk pekerjaannya mahasiswa dan pelajar. Di atas 18 tahun Bahkan tapi pekerjaannya pelajar,” katanya.
Idham menambahkan, keenam tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang informasi dan transaksi elektronik terkait pendistribusian konten memuat perjudian.
“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tutup Idham.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA