Sleman, CNN Indonesia —
Seorang mahasiswa berinisial MAT menabrak pejalan kaki Sampai saat ini tewas karena hilang konsentrasi saat mengemudikan Kendaraan Pribadi Mitsubishi Xpander miliknya di Jalan Padjajaran, Ringroad Utara, Purwosari, Sinduadi Mlati, Sleman, DIY, Kamis (14/11) dini hari.
MAT hilang konsentrasi dan menabrak pejalan kaki bernama Sutrisno (45) saat menyetir sambil melakukan oral seks. MAT Pada saat ini Pernah ditangkap oleh jajaran Polresta Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban berjalan kaki di ringroad utara dan pada saat di TKP, oleh tersangka ditabrak dari bagian belakang dan kemudian tersangka melarikan diri,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, Sabtu (16/11).
Ardi menuturkan, terungkapnya peristiwa ini berawal dari penemuan jenazah di Jalan Padjajaran, Kamis sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah diperiksa, korban yang teridentifikasi sebagai warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman itu mengalami luka pada kepala bagian belakang serta kaki.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar Tempat kejadian.
Petunjuk kemudian mengarahkan petugas kepada sosok MAT. Ia lalu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka Merujuk pada bukti-bukti terkumpul, Jumat (15/11) kemarin.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menambahkan, Merujuk pada hasil pemeriksaan, tersangka mulanya mengemudikan mobilnya bersama teman wanitanya berinisial N dari arah Jalan Magelang sekitar pukul 03.45 WIB.
Tersangka lalu melewati persimpangan Jombor dan masuk ke Ringroad Utara dan Ke arah ke arah timur.
“Rekannya inisial N itu di dalam itu melakukan oral seks yang mana mengganggu konsentrasi pengemudi yang dilakukan dari Jombor (sampai) diduga sebelum perempatan UPN, itu dilakukan sepanjang jalan itu. Itu yang mengakibatkan kecelakaan terjadi,” kata Fikri.
Menurut Fikri, tersangka saat dalam perjalanan itu bahkan sempat melanggar lalu lintas dengan menerobos lampu APILL di Simpang Empat Kentungan sebelum menabrak korban.
“Mereka itu Baru saja melakukan oral seks Justru tidak menghentikan kendaraan Ataukah menolong korban kecelakaan itu,” lanjut Fikri.
Sementara MAT mengaku tak mengetahui saat itu mobilnya menabrak seseorang. Ia mengira Xpander-nya membentur tiang atau trotoar.
Justru, MAT Merujuk pada pengakuannya diduga kuat saat peristiwa terjadi Baru saja berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Habis minum, minum alkohol, terus arah ini (Jalan Magelang) kita putar balik (di Jombor). Terus si N ini sempat buka ritsleting terus enggak tahu lupa, terus langsung melakukan oral seks tersebut,” akunya.
Dari peristiwa ini, polisi menyita Sebanyaknya barang bukti. Meliputi, satu unit Kendaraan Pribadi Mitsubishi Xpander berwarna silver dengan nomor polisi BG 1759 YF beserta surat-suratnya.
Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 Perundang-Undangan No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang.
MAT Bahkan diancam dengan Pasal 312 Perundang-Undangan No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ lantaran diduga tak menghentikan kendaraannya serta tidak Menyajikan pertolongan kepada korban. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA