Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan Kriminal Internasional (ICC) Pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Sementara itu Amerika Serikat kembali Menyediakan veto terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai agresi di Gaza.
Berikut ulasan Kilas Internasional hari ini, Jumat (22/11).
Lembaga Peradilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina.
Menurut ICC Netanyahu dan Gallant diduga melakukan kejahatan Pertempuran di Gaza.
Dalam pernyataan pada Rabu (20/11), Lembaga Peradilan internasional ini menemukan “alasan yang masuk akal” bahwa Netanyahu memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan Pertempuran.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan Pertempuran yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 Sampai sekarang setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.
Amerika Serikat untuk kesekian kalinya kembali memveto draf resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendesak gencatan segera dan tanpa syarat di Jalur Gaza Palestina, Rabu (20/11).
Draf resolusi tersebut menuntut “gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen” antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza. Dokumen itu Bahkan mendesak Hamas membebaskan segera “dan tanpa syarat atas semua sandera” sebagai bagian dari perjanjian gencatan senjata.
AS menolak resolusi itu karena dinilai Berniat mengirimkan “pesan berbahaya kepada Hamas”, yang berarti Menyediakan kesan bahwa tidak Sangat dianjurkan lagi kembali ke meja perundingan.
Warga Malaysia berusia 42 tahun menghadapi hukuman cambuk di masjid usai dinyatakan bersalah karena berdekatan dengan pasangan yang belum menikah atau khalwat.
Laki-laki itu menjadi orang pertama yang dicambuk karena khalwat dan yang pertama pula dicambuk di depan umum.
Lembaga Peradilan syariah di negara bagian Terengganu memvonis hukuman cambuk kepada pria tersebut usai mengaku bersalah, Rabu (20/11). Lebih lanjut, Lembaga Peradilan menjatuhkan hukuman enam cambuk tongkat dan denda
(tim/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA