Jakarta, CNN Indonesia —
Pertemuan menteri G7 di Italia pada pekan depan Nanti akan membahas surat perintah Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Hal tersebut diungkap Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni. Menurutnya, negara anggota G7 melihat masalah tersebut memerlukan analisis lebih lanjut.
“Dalam beberapa hari mendatang saya Nanti akan menyelidiki lebih dalam alasan yang menyebabkan keputusan ICC. Alasan yang Harus Setiap Saat objektif dan tidak bersifat politis,” kata Meloni dalam sebuah pernyataan, dikutip AFP, Sabtu (23/11).
Selain Netanyahu, ICC Bahkan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan Menteri Lini pertahanan Israel Yoav Gallanr, serta Kepala militer Hamas Mohammed Deif.
Ia mengatakan masalah tersebut Nanti akan dimasukkan dalam agenda pertemuan menteri luar negeri G7 di Fiuggi, dekat Roma, pada Senin dan Selasa pekan depan.
“Satu hal yang jelas dari pemerintah ini: tidak boleh ada kesetaraan antara tanggung jawab negara Israel dan organisasi teroris Hamas,” kata Meloni.
Pemerintah Gabungan sayap kanan Meloni tampak terpecah soal perintah ICC tersebut.
Kamis lalu, Menteri Lini pertahanan Guido Crosetto mengatakan Italia Harus menangkap perdana menteri Israel Bila ia berkunjung. Sementara itu, wakil perdana menteri Meloni, Matteo Salvini, mengatakan Netanyahu Nanti akan diterima di Negeri Pizza.
Sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjadi buronan 124 negara usai Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi merilis surat penangkapannya pada Kamis (21/11).
Selain Netanyahu, ICC Bahkan memaparkan mantan Menteri Lini pertahanan Israel, Yoav Gallant, turut menjadi subjek penangkapan mahkamah tersebut.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan Pertempuran yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 Sampai sekarang setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.
Dalam pernyataan itu, ICC meyakini Netanyahu dan Gallant “memikul tanggung jawab pidana” atas kejahatan Pertempuran, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lain bersama pihak lain yang terkait.
Dengan keputusan ini, Netanyahu dan Gallant menjadi buronan di 124 negara anggota ICC.
Meski Israel bukan negara anggota ICC, Netanyahu tetap bisa ditangkap Bila mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC.
Menurut Statuta Roma, semua keputusan yang Sudah diambil ICC Harus dipatuhi oleh seluruh negara yang menjadi anggotanya. Dikenal sebagai, keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant Harus dipatuhi oleh negara-negara anggota ICC.
Di waktu ini Bahkan, ICC tercatat punya sekitar 124 negara anggota. Dari jumlah tersebut, 42 negara berasal dari kawasan Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya berasal dari kawasan Asia-Pasifik.
Oleh karena itu, menurut pengacara ICC, Jonathan Kuttab, semua negara tersebut bisa menangkap Netanyahu dan Gallant Bila kedua atau salah satu dari mereka berada di sana. Sebab, sebagai anggota, semua negara tersebut Harus mematuhi segala Syarat dari ICC.
(pta/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA