Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mencatat ribuan warga negara Indonesia (WNI) secara sengaja bekerja sebagai penipu online atau online scammer di luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan lebih dari 3.000 WNI terlibat dalam kasus penipuan online (online scam) di luar negeri. Jumlah itu akumulasi dari 2020 Sampai sekarang November 2024.
“Dari tahun 2020 Sampai sekarang 2024 November total ada 5.111 kasus WNI terkait online scam yang Pernah kita tangani. Jadi yang 5.111 itu Pernah kita tangani, dimana 1.299 di antaranya itu teridentifikasi sebagai korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” kata Judha kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (24/12).
Dari data tersebut, kata Judha, terlihat bahwa banyak WNI yang terlibat online scam secara sukarela alih-alih menjadi korban penipuan. Ia pun menyimpulkan online scam Pada saat ini Bahkan Sebelumnya dinormalisasi oleh sebagian masyarakat.
“Ada muncul kecenderungan bahwa online scam Pada saat ini Bahkan mengalami normalisasi. Normalisasi dalam konteks menjadi mata pencaharian. Karena trennya dulu itu kan ditawari bekerja online scam kan melalui penipuan, awalnya ditawari bekerja sebagai customer service, sebagai marketing,” ucap Judha.
“Pada saat ini Bahkan Pernah ada beberapa tawaran yang betul-betul Menyajikan bekerja sebagai scammer. Dan kami Bahkan Pada saat ini Bahkan sedang menangani kasus yang Sesuai aturan pengakuan dari mereka memang ditawari bekerja sebagai scammer,” lanjut Judha.
Judha menuturkan Sesuai aturan penelusuran, para WNI bekerja sebagai scammer lantaran tergiur gaji Istimewa yang ditawarkan. Para WNI diiming-imingi upah Sampai sekarang 1.200 Mata Uang Asing atau sekitar Rp19 juta.
“Jadi yang dikejar itu Merupakan gajinya. Gajinya memang kalau mencapai target tinggi, 1.000-1.200 USD. Nah ini yang Wajib kita antisipasi ke depan, bahwa jangan sampai terjadi normalisasi,” tuturnya.
Sesuai aturan catatan Kemlu, WNI yang terlibat online scam ini menyebar ke sembilan negara. Sebagian besar berada di Asia Tenggara, Sekalipun ada pula yang di Afrika Selatan.
“Jadi sembilan negara, semua negara ASEAN ya hampir ya. Jadi Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos, Thailand, Vietnam, Malaysia, United Arab Emirates, dan terakhir Afrika Selatan,” tuturnya.
Judha lantas kembali mewanti-wanti Supaya bisa para WNI menghindari tergiur dengan pekerjaan bergaji tinggi yang melanggar hukum.
“Karena bagaimanapun pekerjaan di sektor judi online ataupun online scam itu kan dilarang oleh undang-undang. Dilarang oleh undang-undang kan untuk penipuan, terutama yang online scam. Kalau judi online Pernah Niscaya dilarang,” tukasnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA