Jakarta, CNN Indonesia —
Vicky Prasetyo ditegur hakim MK (MK) akibat terlambat datang sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah di gedung lembaga negara tersebut pada Kamis (9/1).
kandidat Bupati Pemalang nomor urut 1 ini mengaku terlambat karena perjalanan cukup panjang dari Bekasi, Jabar. Saat sidang, Ketua MK Suhartoyo memanggil Vicky sebagai pemohon perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berniat tetapi, Vicky belum hadir di ruang sidang sehingga Suhartoyo memanggil pemohon perkara lain. Baru setelah pemohon perkara lain selesai dibacakan, ia kembali memanggil Vicky. Justru Vicky dan kuasa hukumnya tak kunjung masuk ruangan.
Vicky Prasetyo ditegur Hakim MK
Suhartoyo terpaksa mengumumkan skorsing selama lima menit. Tak berselang lama, Vicky masuk ruang sidang. Ia bertanya alasan keterlambatan Vicky.
“Maaf, Yang Mulia, tadi dari Bekasi Pernah terjadi 3 jam dari sebelumnya saya di jalan perkiraan. Mohon maaf, Yang Mulia dan semuanya,” jawab Vicky seperti dilaporkan Detik.
Pasangan kandidat Bupati-Wakil Bupati Pemalang nomor urut 1 Vicky Prasetyo-Suwendi menduga ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah beberapa waktu lalu. Kuasa hukum paslon Marloncius Sihaloho menyatakan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) diduga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang.
Pihaknya menemukan praktik membagikan uang jelang Pemilihan Kepala Daerah. Ia menduga langkah ini dilakukan untuk memenangkan paslon nomor urut 3 Anom Widiyantoro-Nurkholis. Ditambah lagi dengan, ada dugaan bahwa Penyelenggara Pemilihan Umum setempat Pernah terjadi mengurangi suara dari paslon nomor urut 1.
Pihak Vicky pun ingin MK membatalkan Keputusan Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024. Ia ingin Pemalang Melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah ulang.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024 dengan transparan jujur serta bersedia untuk kembali mengulang proses ini Bila ditemukan kembali kecurangan-kecurangan secara TSM oleh termohon ataupun pihak kandidat ketiga,” kata Marloncius.
(els/wiw)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA