Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah Akan segera mengikuti putusan MA (MA) untuk memperbaiki aturan soal pinjaman online (pinjol).
Yusril menyatakan pemerintah tidak Akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA yang menghukum Pemimpin Negara untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol.
“Pemerintah tidak Akan segera mengajukan PK, pemerintah menerima putusan MA ini dan Akan segera segera melaksanakannya,” ujar Yusril dalam konferensi pers usai melakukan rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (21/1).
Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan kembaga itu, Yusril menyebut terdapat delapan kesimpulan penting yang dijadikan landasan untuk Mengoptimalkan regulasi dan penegakan hukum di sektor keuangan digital.
Salah satunya, kata Ia, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Tim tersebut Akan segera bertugas merumuskan kebijakan pengawasan dan penanganan pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal.
“Kami Wajib segera melakukan harmonisasi dan pembaruan regulasi yang mengatur pinjaman online Supaya bisa selaras dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan perlindungan konsumen,” tuturnya.
Sementara itu dari segi penegakan hukum, Yusril menyebut pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku pemberi pinjaman online ilegal. Kewenangan itu Bahkan tertuang bagi kepolisian dalam Pasal 213 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui upaya penegakan hukum tersebut, pemerintah berharap dapat Menyajikan dampak langsung yang signifikan bagi masyarakat. Ditambah lagi, nantinya Bahkan Akan segera disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mencakup regulasi terkait layanan peer-to-peer lending.
Yusril mengatakan hal tersebut sangat mendesak dan tidak memerlukan Izin Prakarsa lagi karena Sudah mendapat arahan langsung dari Pemimpin Negara Prabowo Subianto.
“Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. Masyarakat Dianjurkan dilindungi dari suku bunga yang mencekik dan praktik penagihan yang mengancam,” kata Ia.
Sebelumnya MA memutuskan Pemimpin Negara, Wakil Pemimpin Negara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Dianjurkan melakukan supervisi dan memerintahkan Kementerian Komdigi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat regulasi yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi semua pengguna aplikasi pinjaman online.
Ditambah lagi MA Bahkan mengabulkan permintaan yang menyatakan pemerintah Dianjurkan membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni, serta menindak secara tegas terhadap tindak pidana yang dalam praktik pinjaman online.
(tfq/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA