Yogyakarta, CNN Indonesia —
Advokat LBH Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah, pendamping hukum 30 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM, ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penetapan status tersangka itu setelah penyidik memproses laporan pencemaran nama baik yang disampaikan IM melalui kuasa hukumnya pada 2021 lalu.
Pelaporan terhadap Meila teregister dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021. Sementara penetapan status tersangka tertanggal 24 Juni 2024.
“Iya (terlapor berstatus tersangka), laporan Pernah terjadi lama itu, dari tahun 2021, sehingga Dianjurkan ya itu masih dalam proses penyidikan,” kata Idham saat dihubungi, Rabu (24/7).
Idham menerangkan dalam pelaporannya, pihak IM turut menyertakan bukti berupa sebuah tautan YouTube, menampilkan video rekaman pertemuan daring yang menampilkan Meila menyebut-sebut pelapor sebagai pelaku pelecehan seksual.
“Itu (tautan YouTube) masih bisa diakses sampai Hari Ini,” kata Idham.
Perbuatan Meila ini dianggap Pernah memenuhi unsur Pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Idham mengaku pihak kepolisian Pernah tiga kali menyurati Meila dengan tujuan meminta keterangan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan pelapor.
Surat-surat itu, menurut Idham, dilayangkan Bahkan guna mendalami dugaan kasus pelecehan seksual oleh IM, karena Belum pernah ada laporan ke kepolisian. Idham mengklaim surat-surat dari kepolisian itu Bahkan tidak direspons oleh terlapor.
“Pada dasarnya ada enggak sih korban-korban Tindak Kekerasan seksual itu. Sampai Saat ini Bahkan kami Bahkan belum dapat data, saya Pernah terjadi mintakan Bahkan dari pihak LBH, ada enggak korban-korbanya, pihak LBH Bahkan belum Menyajikan kepada kami kalau memang ada korban Tindak Kekerasan seksual itu,” tutur Idham.
CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari Meila maupun LBH Yogyakarta terkait penetapan status tersangka ITE tersebut. Justru, CNNIndonesia.com mendapatkan undangan bahwa pihak LBH Yogyakarta/YLBHI Berniat menggelar konferensi pers terkait di markas YLBHI, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/7) siang.
Dugaan kasus pelecehan seksual oleh IM terhadap 30 mahasiswi ini mencuat pada 2020 silam. Buntut isu ini, UII mencabut gelar Mahasiswa Berprestasi yang bersangkutan.
Rektor UII, Fathul Wahid pada 2020 lalu mengungkapkan sikap UII tersebut ditempuh setelah memperoleh bukti maupun keterangan dari Sebanyaknya penyintas atau korban.
Tim Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum dari UII Sampai sekarang Saat ini Bahkan Pernah menerima laporan dari 11 penyintas atau korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan IM. Fathul mengatakan IM yang lulus pada 2016 silam pernah dianugerahi gelar Mahasiswa Berprestasi dari UII pada 2015.
IM Bahkan menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Ia yang kala itu tengah melanjutkan studi di Melbourne, Australia menyebutkan tidak memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi terkait kasus yang dituduhkan kepadanya, apalagi dirinya Baru saja berada jauh dari Tanah Air.
“Bahkan sebelum pemberitaan menyebar, tidak ada satu pun pihak yang menghubungi saya, meminta klarifikasi atau tabayyun, sehingga ketika berita tersebar secara Unggul dan masif saya tidak punya kesempatan membela diri,” kata IM beberapa waktu lalu.
(kum/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA