loading…
Agnez Monica. Foto: Instagram/@Agnezmo
Gugatan tersebut kembali mempersoalkan hak ekonomi pencipta atas penggunaan lagu Bilang Saja dalam Sebanyaknya pertunjukan musik komersial. Perkara ini terdaftar dengan nomor 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut pada Jumat (9/10/2026).
“Benar, Sebelumnya terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst,” kata Firman dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, Ari Bias menggugat PT Aneka Suara Bintang. Sebanyaknya pihak lainnya turut dicantumkan sebagai turut tergugat, termasuk Agnez Mo yang memiliki nama lengkap Agnes Monica.
Baca Bahkan : Ari Bias Jelaskan Gugatan Rp4,9 Miliar Terkait Lagu Bilang Saja yang Dinyanyikan Agnez Mo
Selain Agnez Mo, pihak-pihak yang tercantum sebagai turut tergugat meliputi PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD), PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya), PT Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI), PT Aneka Bintang Gading, serta PT Senayan Griya Unggul (W Superclub Bandung).
Firman menjelaskan, gugatan terbaru tersebut masih berkaitan dengan objek yang sama, Didefinisikan sebagai hak ekonomi pencipta atas lagu Bilang Saja.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











