Ahli di Sidang Pegi Sebut Keterangan Saksi-Akun Media Sosial Mungkin sekali Bukti


Bandung, CNN Indonesia

Ahli dari pihak Polda Jabar Prof Agus Surono mengatakan selain barang bukti berupa surat atau akun media sosial, keterangan saksi Bahkan diperlukan untuk penetapan tersangka.

Hal tersebut disampaikan Agus dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Lembaga Peradilan Negeri Bandung, Kamis (4/7).

Agus merupakan ahli pidana dari Universitas Pancasila yang dihadirkan oleh tim hukum Polda Jabar. Ia berkata penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal Dianjurkan memiliki dua dari tiga alat bukti Sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP.


Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat.

Terkait keterangan saksi, Agus merinci saksi Dianjurkan yang mendengar, mengetahui suatu peristiwa pidana. Tapi, lanjut Agus, Sesuai ketentuan putusan MK (MK) saksi tidak Setiap Saat yang melihat dan mengetahui tindak pidana.

“Sesuai ketentuan putusan MK tidak Setiap Saat saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana,” ucap Ia.

Agus mengatakan, keterangan ahli pun dapat dijadikan alat bukti. Meskipun demikian tentunya, keterangan ahli itu Dianjurkan seseorang yang memiliki keahlian di bidang tertentu.

“Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli,” ungkap Ia.

Dalam keterangannya, Agus Bahkan menyatakan surat-surat atau dokumen dan media sosial seperti akun Facebook, dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Keterangan itu merupakan jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak termohon, dalam hal ini tim hukum Polda Jabar.

“Kualifikasi surat itu Pernah Niscaya ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu Merupakan berkaitan dengan 187 huruf b-nya yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi,” ujar Agus.

“Jadi memang akun Facebook itu bisa saja d kualifikasi sebagaimana alat bukti, Meskipun demikian tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk Meskipun demikian demikian nanti Berniat dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Agus lagi.

Agus menuturkan, akun Facebook tersebut Berniat dilakukan verifikasi oleh ahli. Dengan begitu, ia mengatakan Bila akun Facebook sendiri, dapat dijadikan sebagai alat bukti.

“Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa dikualifikasi sebagai alat bukti,” katanya.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA