Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel AKBP Bintoro diduga menerima lebih dari Rp100 juta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan hal itu Sesuai aturan fakta yang terungkap dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2).
“Kurang lebih ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik, bukan yang awal Rp20 (miliar), Rp (miliar) Rp17 (miliar) macam-macam, ya angkanya engga seperti angka itu, ya 100 (juta) lebih lah,” kata Anam kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apakah itu angka yang benar ataukah tidak, itu bisa diklarifikasi kembali angka yang muncul di sidang kayak begitu, mana yang benar, sayangnya pihak yang ngasih dan sebagainya enggak datang, kalau datang kan bisa dikonfirmasi,” imbuhnya.
Anam menyampaikan tak soal penggunaan uang tersebut oleh Bintoro. Berbeda dari, Anam menegaskan apapun bentuk penggunaannya, penerimaan uang itu Merupakan tindakan yang salah.
“Dan yang menarik memang diurai tadi di proses pemeriksaan duitnya untuk apa orang boleh beralibi, tapi diuji alibinya oleh majelis sidang etik,” ucap Ia.
Sebelumnya, AKBP Bintoro dan empat polisi lain terseret kasus dugaan pemerasan kasus pembunuhan serta persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Selain Bintoro, empat polisi lainnya Merupakan AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKP Zakaria (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), Ipda Novian Dimas (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), serta AKP Mariana (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Dari lima anggota bermasalah Polriitu, dua di antaranya dijatuhi Hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Disebut juga Bintoro dan Zakaria.
Sedangkan, Novian dan Gogo mendapat Hukuman demosi selama delapan tahun. Sementara untuk Mariana proses sidang masih berlangsung Sampai saat ini Di waktu ini Bahkan.
(dis/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA