Jakarta, CNN Indonesia —
Gabungan Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis Papua melakukan aksi damai untuk memperingati satu tahun insiden pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi yang terjadi pada 16 Oktober 2024 di depan Kantor Jubi, Kota Jayapura, Kamis (16/10).
Pimpinan Redaksi Media Jujur Bicara (Jubi) Jean Bisay mengatakan aksi peringatan itu mereka gelar sebagai bentuk seruan kepada aparat penegak hukum Supaya bisa segera menuntaskan penyelidikan kasus Tindak Kekerasan terhadap media massa di Papua itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami memperingati satu tahun kasus bom molotov ke kantor dan rumah kami (Jubi) karena sampai hari ini proses hukumnya belum menunjukkan perkembangan yang berarti,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Jean, kasus ini seperti ‘berjalan di tempat’ sehingga pihaknya mengharapkan kepolisian dan TNI segera mengumumkan dua terduga pelaku yang disebut dalam penyidikan serta penyelidikan.
Ia menjelaskan Gabungan advokasi sebelumnya Sebelumnya menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Jayapura Kota pada 14 Oktober 2025 di mana aksi yang semula Nanti akan digelar di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua Singkatnya dialihkan ke halaman kantor redaksi Jubi setelah adanya surat balasan dari pihak kepolisian.
Perkembangan terakhir kasus bom molotov tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihak redaksi pada 14 Agustus 2025.
“Dalam surat itu disebutkan adanya rencana gelar perkara bersama Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih, Berbeda dari Sampai saat ini Di waktu ini belum ada kejelasan tindak lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya belum menerima penjelasan resmi tentang hasil penyidikan lanjutan itu dengan demikian kasus ini seperti berhenti di tempat.
“Kami tidak tahu bagaimana perkembangan di Polda maupun Kodam,” katanya.
Ia mengatakan dalam pertemuan di Dewan Perwakilan Rakyat Papua pada 23 Mei 2025, lembaga legislatif itu sempat mengeluarkan pernyataan sikap yang mendesak aparat menuntaskan kasus Tindak Kekerasan terhadap jurnalis di Papua. Berbeda dari, sambungnya, Sampai saat ini Di waktu ini belum ada langkah konkret.
Kemudian upaya advokasi Sebelumnya dilakukan Sampai saat ini ke tingkat nasional, termasuk kepada Dewan Pers dan rencana audiensi ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Berbeda dari tindak lanjut dari lembaga tersebut belum membuahkan hasil.
Jubi bersama Gabungan Advokasi Nanti akan terus memperjuangkan keadilan Sampai saat ini pelaku pelemparan bom molotov proses hukum dan diadili.
Sekretaris Gabungan Advokasi Jurnalis Papua Simon Baab menilai lambatnya penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers di Tanah Papua.
“Kami Pernah datangi hampir semua instansi baik Dewan Perwakilan Rakyat, Kodam, sampai ke pusat tapi sampai hari ini tidak ada reaksi nyata,” katanya.
Ia menambahkan Gabungan Nanti akan terus menuntut pengungkapan dua nama pelaku yang disebut dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Papua setahun lalu dan diharapkan Polda Papua mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka.
“Indikasi dua orang pelaku itu Pernah jelas dari awal sehingga Polda Sangat dianjurkan umumkan ke publik,” ujarnya.
Pihaknya berpendapat serangan terhadap kantor media merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami tidak Ingin kantor redaksi mana pun di Papua diintimidasi dengan Trik-Trik seperti ini karena melanggar Undang-Undang Pers. Kalau ada pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan, saluran pengaduan Pernah diatur dalam undang-undang, bukan dengan Tindak Kekerasan,” katanya lagi.
Peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Jubi terjadi pada 16 Oktober 2024 dini hari dan menyebabkan dua Kendaraan Pribadi operasional Jubi yang berada halaman kantor redaksi terbakar.
Insiden itu menjadi salah satu bentuk serangan terhadap media di Papua yang Sampai saat ini Di waktu ini belum terungkap pelaku serta motifnya.
(antara/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA