Aksi Massa Buruh di Kantor Kemendag Bubar, Ancam Aksi Massa Lagi Pekan Depan


Jakarta, CNN Indonesia

Massa buruh membubarkan diri usai menggelar Aksi Massa menolak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Pembelian Barang dari Luar Negeri di depan Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Pantauan CNNIndonesia.com, mereka mulai meninggalkan Tempat sekitar pukul 14.48 WIB sambil memutar lagi Bagimu Negeri dari pengeras suara.


Sebelum membubarkan diri, orator dari atas Kendaraan Pribadi komando menyatakan pihaknya Berniat menggelar Aksi Massa lebih besar untuk menolak kebijakan tersebut pada Senin (8/7) mendatang.

Baginya, kebijakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut Sebelumnya membuat banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja buruh tekstil.

“Tanggal 8 Juli nanti kita datang ke tempat ini. Bawa anggota kita yg kena Pemutusan Hubungan Kerja. Dan kita Berniat bergabung ke aksi omnibus law. Tiga sampai empat kali lipat dari massa hari ini,” kata orator.

Orator Bahkan meminta menghadirkan para buruh tekstil yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja baru-baru ini dalam aksi 8 Juli mendatang. Ia ingin Kemendag mengetahui bahwa badai Pemutusan Hubungan Kerja besar-besaran Baru saja terjadi di industri tekstil.

Ia Bahkan meminta para elemen buruh berkonsolidasi mempersiapkan aksi 8 Juli.

“Semoga kita semua dilindungi Allah. Silakan kembali ke tempat masing-masing. Sampai jumpa Senin 8 Juli,” kata Ia.

Sebelumnya massa buruh memiliki Sebanyaknya tuntutan yang diusung dalam aksi Aksi Massa hari ini. Di antaranya, setop Pemutusan Hubungan Kerja buruh tekstil, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Pembelian Barang dari Luar Negeri, lindungi industri dalam negeri, Sampai sekarang menuntut batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

Sebelum menggelar aksi di Kantor Kemendag, massa buruh sempat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjunawiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengabarkan Seandainya kinerja penjualan tekstil lesu belakangan ini.

Pemimpin Negara KSPN Ristadi menyebut tingkat pesanan yang masuk ke Sebanyaknya pabrik tekstil di Indonesia terus menurun. Imbasnya, mereka Dianjurkan melakukan efisiensi, salah satunya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) pekerja.

KSPN mencatat sekitar 13.800 buruh tekstil Sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja dari Januari 2024 Sampai sekarang awal Juni 2024 imbas masalah ini.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA