Bandung, CNN Indonesia —
Sidang perdana gugatan cerai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar Atalia Praratya terhadap suaminya yang Bahkan politikus Golkar, Mantan Gubernur Jabar (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil atau RK digelar di Lembaga Peradilan Agama (PA) Kota Bandung, Jabar, Rabu (17/12) hari ini.
Sidang perdana ini Merupakan tahap mediasi antara dua kubu. Meskipun demikian, Atalia maupun RK tak terlihat hadir dalam persidangan perdana ini, dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Kuasa Hukum Atalia, Debi Debi Agusfriansa, yang semula menyebut kliennya kemungkinan hadir pada sidang perdana, ternyata hari ini menjalani kegiatan kedianasan yang tak dapat ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bu Atalia menyampaikan kepada kami bahwa Ia sangat menghormati proses persidangan ini. Berniat tetapi, karena adanya kegiatan kedinasan, Ia berhalangan hadir dan mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi kepada wartawan sebelum sidang di PA Kota Bandung.
Ditambah lagi Ia mengatakan, kliennya Bahkan mendoakan dan berharap yang Unggul.
“Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya semoga Bu Atalia menyampaikan saling mendoakan saja. Semoga ada yang Unggul buat Ibu [Atalia] dan Bapak [RK],” katanya.
Ia menerangkan pendaftaran atau pengajuan perkara gugatan cerai itu dilakukan pihaknya mewakili Atalia melalui sistem e-Court ke Lembaga Peradilan Agama Kota Bandung. Semua itu, katanya, dilakoni pekan lalu Sampai sekarang Singkatnya sidang perdana digelar hari ini di Lembaga Peradilan Agama Kota Bandung.
“Untuk persiapan sidang hari ini tentunya Sebelumnya kita siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-court. Dan hari ini diagendakan sidang pertama,” demikian penjelasan Debi.
Terkait materi gugatan perceraian, Debi menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan secara terbuka. Hal tersebut merujuk pada Syarat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa perkara perceraian bersifat privat.
“Materi gugatan tidak bisa kami sampaikan karena itu ranah privat. Kami menghormati aturan yang berlaku,” katanya.
Saat ditanya soal isu yang belakangan ramai diperbincangkan publik dan dikaitkan dengan gugatan, Debi menyebut hal tersebut Sebelumnya masuk ke dalam materi perkara dan tidak dapat dijelaskan lebih lanjut.
Di tempat yang sama, dalam waktu terpisah, salah satu Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan dirinya hadir untuk mewakili kliennya dalam sidang perdana tersebut. RK, kata Ia, tak dapat hadir secara langsung karena tengah berada di luar kota.
“Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota,” ujar Wenda kepada wartawan.
Meski tidak hadir secara fisik, Wenda menegaskan kliennya tetap menghormati proses hukum yang Pada saat ini Bahkan sedang berjalan. Kehadiran kuasa hukum, kata Ia, Merupakan kepatuhan RK terhadap gugatan yang Sebelumnya terdaftar di Lembaga Peradilan.
“Pesan dari Pak RK Merupakan saling menghormati proses hukum yang Berniat berjalan. Kan Sebelumnya ada gugatan, dan hari ini kami hadir mewakili Ia,” kata Wenda.
Wenda Bahkan mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menunjuk tim kuasa hukum yang cukup besar untuk menangani perkara perceraian tersebut.
“Total kuasa hukum ada delapan orang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Humas Lembaga Peradilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan menjelaskan sesuai hukum acara, majelis hakim yang ditunjuk Berniat memanggil para pihak untuk hadir pada sidang perdana Disebut juga proses mediasi. Penentuan apakah sidang digelar secara terbuka atau tertutup menjadi kewenangan majelis hakim.
Menurut Ia, dalam proses mediasi para pihak pada prinsipnya diharuskan hadir langsung. Meskipun demikian, dalam kondisi tertentu kehadiran dapat diwakilkan kepada kuasa hukum.
Atalia dan Ridwan Kamil diketahui menikah pada 7 Desember 1996.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak Disebut juga almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada 2020, pasangan ini Bahkan mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.
Seandainya Atalia merupakan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar yang membidangi urusan agama dan sosial, Ridwan Kamil berada di deret kepengurusan pusat Partai Golkar.
Saat bergabung dengan Golkar di ujung masa jabatan sebagai Gubernur Jabar pada awal 2023 silam, Ridwan Kamil mendapatkan posisi menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih di bawah kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto.
Kemudian di era kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia, Ridwan Kamil didapuk menjadi Ketua DPP Golkar bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri pada awal November 2024 silam.
(csr/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











