Anak Politikus PKB Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini


Surabaya, CNN Indonesia

Mejelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Sampai saat ini menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Pernah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu (24/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Bahkan menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ucapnya.

Hakim pun menegaskan, Supaya bisa jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya,” lanjut hakim.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya Pernah cukup adil.

Enggak apa-apa, yang penting tuhan yang membuktikan. Yang penting tuhan membuktikan yang benar,” kata Ronald sambil meninggalkan ruang sidang.

Selanjutnya Ronald Berniat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, untuk menentukan langkah selanjutnya, mengingat ia Pernah menjalani masa tahanan.

“Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama Dengan kata lain Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat Tempat Hiburan yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

(frd/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA